Terkait Dugaan Jual Beli Kursi, KPU Lampung Akan Gelar Pleno
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, jika oknum tersebut terbukti terlibat, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam praktik jual beli kursi jabatan komisioner.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, jika oknum tersebut terbukti terlibat, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.
"Jika memang terbukti itu pelanggaran etik personal, kita tidak bisa berikan bantuan hukum," kata Erwan, Minggu (10/11/2019).
Guna menindaklanjuti masalah ini, internal KPU Lampung akan menggelar rapat pleno, Senin (11/11/2019).
"Ya kita akan pelajari secara komprehensif melalui rapat pleno besok. Tapi jika memang sudah dilaporkan kepada DKPP, tentunya nanti akan menjadi proses pembuktian sehigga permasalahan ini tidak terus menggelinding menjadi informasi yang tidak berkepastian," jelasnya.
• Diduga Minta Duit Rp 150 Juta, Oknum Anggota KPU Lampung Dilaporkan Praktik Jual Beli Kursi
Secara pribadi, Erwan mengaku tidak pernah mengeluarkan dana sedikit pun untuk bisa menjadi komisioner, baik di KPU kabupaten/kota maupun KPU Provinsi Lampung.
"Biaya keluar itu hanya untuk mengurus administrasi berkas, seperti fotokopi, menjilid. Selain itu, tidak ada biaya. Tes kesehatan jasmani dan rohani pun dibiayai negara," papar dia.
Mahar Rp 150 Juta
Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Lampung diduga diwarnai praktik jual beli kursi.
Praktik tersebut diungkap salah satu calon komisioner dari KPU Tulangbawang berinisial VY.
VY mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 juta oleh oknum anggota KPU Lampung berinisial E.
Uang tersebut sebagai jaminan agar VY diterima menjadi anggota KPU Tulangbawang.
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh VY kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
"Kami dari LBH kemarin menerima laporan dari Pak Budiono, mantan Timsel KPU Lampung. Di situ terungkap adanya praktik dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi pidana yang dilakukan salah satu oknum anggota KPU Lampung dan beberapa orang lainnya," kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, (9/11/2019).
Chandra menjelaskan, oknum anggota KPU Lampung tersebut diduga telah meminta uang kepada calon komisioner KPU Tulangbawang.
• Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
• BREAKING NEWS - Fauzan Sibron Tegaskan OTT KPK Terhadap Bupati Lampura Tak Terkait Mahar Politik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/5-fakta-ott-di-lampung-oknum-pejabat-bakesbangpol-lampung-diduga-pungli-warga-asing-dan-mahasiswa.jpg)