Tribun Bandar Lampung

3 Terdakwa Korupsi Disdik Lamsel Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan terdakwa Yusmardi bersalah sehingga diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 240 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Sidang vonis perkara korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/11/2019). 

Yusmardi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016. 

Ia menjalani sidang perdana bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.

Terdakwa Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sementara terdakwa Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan, pada 5 Mei 2019 lalu di kompleks Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan.

Nur Muhammad menjadi buron sejak Desember 2018.

Dalam dakwaan terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Pranomo menyebutkan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun perbuatan ketiganya dilakukan pada kurun waktu Mei hingga Desember 2016.

Bermula saat ada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di 195 sekolah dengan pagu anggaran Rp 2.381.640.000 yang bersumber dari DAK Bidang Pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2016.

 BERITA FOTO - Polda Lampung Hadirkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disdik Lampung Selatan

 Sempat Alami Jalan Buntu, Perkara Korupsi Disdik Lampung Selatan Seret PNS

"Selanjutnya, terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 900/103/III.01/2016 tanggal 4 Januari 2016, ditunjuk selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD," beber jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Yusmardi dalam kapasitasnya selaku PPK menghubungi terdakwa Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket pengadaan peralatan olahraga.

"Untuk membahas penawaran tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur jaksa.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, RAB, dan dukungan dikarenakan lelang pekerjaan akan dimulai.

Dalam mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan peralatan olahraga, terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen CV Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku direktur utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.

"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang, terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV Hafiz Jaya Abadi," tambah jaksa.

Setelah mengikuti lelang, pada tanggal 1 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV Mika Kharisma sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 2.332.590.000.

 Kadisdik Benarkan Salah Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, PNS Disdik Lampung Selatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved