Tribun Bandar Lampung
3 Terdakwa Korupsi Disdik Lamsel Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan terdakwa Yusmardi bersalah sehingga diganjar pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 240 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Sidang vonis perkara korupsi proyek pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/11/2019).
"Pada awal pelaksanaan kontrak, CV Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 466.518.000," ungkap jaksa.
Setelah pengadaan peralatan olahraga SD selesai dan dikirim ke 195 sekolah, CV Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp 1.670.982.655, sudah dipotong pajak.
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 460 juta ke rumahnya," jelas jaksa.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.428.319.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda