Warga Lampung Turun Kelas BPJS

Antisipasi Kenaikan Iuran BPJS, Diskes Alokasikan Dana Rp 18 Miliar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara

Pemerintah kabupaten Lampung Utara dengan terpaksa menaikkan alokasi anggaran BPJS bagi PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa - Antisipasi Kenaikan Iuran BPJS, Diskes Alokasi Dana Rp 18 Miliar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Mengenai adanya kenaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II, pemerintah kabupaten Lampung Utara dengan terpaksa menaikkan alokasi anggaran BPJS bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah.

“Iya sudah kita antisipasi kenaikan iuran BPJS untuk PBI di Lampung Utara. Tahun depan sudah kita alokasikan dananya sekitar Rp 18 M,” kata Dr Maya Metissa Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Utara, Senin 18 November 2019.

Menurutnya, alokasi tersebut digunakan bagi 36.267 orang penerima iuran BPJS yang dibiayai Pemda.

Kedepannya, pihaknya tidak lagi menambah jumlah peserta tersebut.

Namun, jika peserta yang sudah memiliki KIS atau yang sudah terkaver BPJS PBI, jika suatu saat mempunyai anak kembali tentunya akan kita ikut sertakan ke dalam PBI.

“Kalau syarat penerima PBI yang mengelola dinas sosial,” jelasnya.

BREAKING NEWS - Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Utara Banyak yang Turun Kelas

Toleransi Kepada Masyarakat

Wansori, anggota DPRD kabupaten Lampung Utara Mengaku tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, penolakan sudah dilakukan di DPR RI, tetapi mengapa pemerintah masih saja menaikkan.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan tersebut ada bentuk toleransi terhadap masyarakat. 

Apalagi saat ini kondisi sulit, diketahui sebagian besar masyarakat di kabupaten Lampung Utara sebagai petani dan pedagang.

Tentunya kenaikan iuran sebesar 100 persen akan memberatkan mereka.

Langkah yang diambil oleh DPRD setempat akan berkoordinasi dengan pihak BPJS, meminta dasar apa yang dijadikan mereka untuk menaikkan iuran.

Peserta Turun Kelas

Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Kotabumi mulai menurunkan kelas kepesertaannya.

Menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan iuran BPJS  yang akan mulai diberlakukan tepat di awal tahun 2020 nanti.

Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi membenarkan hal itu, menurutnya dalam seharinya kurang lebih ada sekitar 5 hingga 6 orang yang datang ke kantor layanan jaminan kesehatan tersebut.

Kedatangan mereka, kata dia, bertujuan untuk mengurus administrasi terkait tingkatan kelas yang terdaftar di kartu kepesertaan selama ini.

"Secara persentasenya saya belum bisa memastikan angka dan tingkat kelasnya, soal itu ada dibagian data yang membidanginya. Kalau seharinya kurang lebih 5 hingga 6 orang ada yang sengaja datang untuk mengurus penurunan kelas," kata Dodi, Senin 18 November 2019. 

Ia tidak menampik, jika penurunan kelas yang dilakukan oleh sejumlah peserta tersebut dimungkinkan karena rencana kenaikan tarif iuran BPJS yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, pilihan peserta untuk turun kelas memang diperbolehkan asalkan sudah menjadi peserta selama setahun.

Akan tetapi, yang harus diingat jika peserta tersebut turun kelas, maka pelayanan yang diberikan pun juga secara otomatis akan berbeda.

“Tapi tidak serta merta kami terima karena syaratnya harus lebih dulu satu tahun di kelas itu baru bisa turun kelas," ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan mereka yang turun kelas itu dikarenakan kenaikan tarif iuran yang mulai berlaku awal tahun depan bisa juga karena alasan lainnya. Memang tidak ada aturan yang melarang hal itu, dan itu dibolehkan," katanya.  

Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.

Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.

Kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.

Beberapa warga Lampung Utara mengungkapkan alasannya mengapa memutuskan turun kelas BPJS Kesehatan.

Eriz (45) warga jalan Gotong Royong, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

Sebagai peserta mandiri Kelas I, dia mengaku saat ini beserta istri dan tiga buah hatinya membayar Rp 320 ribu per bulan.

Sementara jika tetap memaksakan untuk menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran yang dibayarkan setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 640 ribu.

"Selaku masyarakat secara pribadi kenaikan itu cukup membebani. Masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai dibahas di pemberitaan hingga media sosial. Alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada mesti membayar iuran sebesar itu tiap bulannya,” katanya.

Bambang (38) warga kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS. 

Sehari 5-6 Peserta Datang Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan di Lampung Utara

Selama ini, Ia bersama dengan isteri dan dua anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II.

Pasalnya kenaikan mencapai dua kali lipat.

Untuk Kelas II misalnya, dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

"Pasalnya kenaikan mencapai dua kali lipat. Untuk Kelas II misalnya, dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

"Ya terasa juga lah, apalagi kan saya ada empat orang yang pakai BPJS sama anak, istri. Kalau cuma bayar satu mah masih mendingan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved