Tribun Lampung Barat

Pakai Modus Lama Janji Menikahi, Napi Lapas Rajabasa Tipu Perempuan Puluhan Juta via Facebook

Tim Operasional dan Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka penipuan yang beraksi lewat media sosial Facebook.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan - Pakai Modus Lama Janji Menikahi, Napi Lapas Rajabasa Tipu Perempuan Puluhan Juta via Facebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Tim Operasional dan Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka penipuan yang beraksi lewat media sosial Facebook.

Keduanya menipu seorang perempuan hingga korban merugi puluhan juta rupiah.

Dua tersangka itu adalah Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Karya penggawa, Pesisir Barat, dan Wadi, warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Catatan kepolisian, keduanya ternyata narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Ajely terpidana kasus pembunuhan dengan sisa hukuman penjara 9 tahun, 9 bulan, 22 hari.

Sedangkan Wadi terpidana kasus pencurian dengan sisa hukuman penjara 4 tahun, 7 bulan, 16 hari.

Sebulan Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap 5 Kasus Penipuan dan Pencurian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lambar Ajun Komisaris Pol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lambar Ajun Komisaris Besar Pol Rachmat Tri Hariyadi menjelaskan tim mengamankan dua tersangka berdasarkan laporan korban.

Adapun korban berinisial D.

"Korban ditipu oleh dua tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui Facebook. (Komunikasi antara tersangka dan korban) berlanjut melalui WhatsApp. Korban dimintai uang Rp 2 juta. Tersangka beralasan untuk keperluan berobat," ungkapnya, akhir pekan lalu.

Made menerangkan korban teperdaya hingga mengirim uang Rp 2 juta ke rekening atas nama seseorang berinisial WB.

Tak berhenti, beber Made, tersangka meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 20 juta. Kali ini, uang diminta untuk dikirim ke rekening atas nama seseorang berinisial RY.

"Tersangka meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 20 juta. Diminta untuk dikirim ke rekening dengan alasan mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat," jelas Made.

Masih belum berhenti, Made mengungkapkan tersangka mengaku kepada korban bahwa uang tersebut kurang. Tersangka lalu meminta lagi uang sebesar Rp 20 juta.

"Tersangka berjanji akan menikahi korban apabila pindah tugas ke Polres Lampung Barat," imbuh Made.

Namun, janji itu tak kunjung terlaksana. Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Lambar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved