Tribun Lampung Barat
Pakai Modus Lama Janji Menikahi, Napi Lapas Rajabasa Tipu Perempuan Puluhan Juta via Facebook
Tim Operasional dan Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka penipuan yang beraksi lewat media sosial Facebook.
Dari penyelidikan kepolisian, dua tersangka rupanya sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.
"Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Jamalion mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Made.
Selain mengamankan dua tersangka, tim menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain ponsel merek Vivo 1606 warna hitam dengan dua kartu ponsel milik Ajely.
Kemudian ponsel merek Xiaomi tipe 5A warna emas dan ponsel merek Samsung tipe SM- 8109 warna hitam milik Wadi.
Mengaku Bisa Urus Cerai, Oknum LSM Tipu Warga Lamteng Rp 20 Juta
Seorang oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah mengaku bisa mengurus perceraian.
Namun bukannya membantu, oknum bernama Aji Siswanto (47), warga Kampung Bumi Nabung Selatan, ini malah menipu korbannya, Sunarto (50), warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta.
Penipuan yang dilakukan Aji Siswanto terjadi pada Rabu, 26 Desember 2018 lalu.
Berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Seputih Banyak.
Korban menceritakan, anaknya yang bekerja di luar negeri ditinggal menikah oleh istrinya yang tinggal di Seputih Banyak.
Sunarto menjelaskan, Aji mengaku bisa mengurus perceraian sang anak ke pengadilan.
"Dia (pelaku) bilang bisa ngurus dan memenangkan perkara perceraian anak saya di pengadilan. Dia katanya mau bantu saya," kata Sunarto di Mapolsek Seputih Banyak, Senin (14/10/2019).
Setelah itu, Aji meminta uang kepada korban untuk mengurus perceraian tersebut.