Tribun Lampung Barat
Pakai Modus Lama Janji Menikahi, Napi Lapas Rajabasa Tipu Perempuan Puluhan Juta via Facebook
Tim Operasional dan Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka penipuan yang beraksi lewat media sosial Facebook.
"Dia bilang minta uang untuk administrasi di pengadilan, serta kebutuhan transportasi dia bolak-balik mengurus. Pertama ia meminta Rp 5 juta," jelasnya.
Total uang yang diminta pelaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda sebanyak Rp 20 juta.
Namun, perkara tersebut tak juga diurus oleh Aji.
Aji mengatakan, uang yang diberi oleh Sunarto tidak digunakan untuk mengurus perceraian anak korban.
Oleh pelaku, uang itu digunakan untuk hal lain.
"Uang saya gunakan untuk membayar utang serta kebutuhan keluarga. Saya tidak urus perceraian (anak korban) ke pengadilan," ujar Aji.
Kepala Polsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (11/10/2019) lalu di kediamannya.
• Lakukan Penipuan hingga Rp 1 Miliar Lebih, Jemaah Padepokan di Pardasuka Jalani Sidang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti transfer uang dari korban kepada pelaku.
Eko menerangkan, modus pelaku Aji hanya untuk memanfaatkan uang dari Sunarto.
"Barang bukti yang kita amankan yakni satu lembar buku tabungan Simpedes BRI atas nama Sri Widawati (istri pelaku), enam lembar kartu LSM atas nama Aji Siswanto, serta dua lembar bukti transfer ke BRI atas nama Sri Widawati dan satu lembar kwitansi bukti pembayaran," kata Iptu Eko Heri Susanto.(Tribunlampung.co.id/cr5/Syamsir Alam)