Tribun Lampung Barat
Ditinggal Jala Ikan, Motor Raib Dibawa Maling, Kapolsek: Pelaku Sudah Berhasil Diamankan
Satreskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Satreskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian motor di Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (17/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB, korban yang bernama Damanhur (65), warga Pekon Penggawa Lima, Way Krui, Pesisir Barat, memarkirkan kendaraan motornya, Honda Supra Fit warna hitam silver dengan nomor polisi BE 6375 VK di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Ansori BM Sidik, korban menjala ikan di muara sungai.
Sementara motor korban, kata Ansori BM Sidik, diparkirkan kurang lebih 200 meter dari lokasi korban menjala ikan.
Ketika korban kembali, lanjut Ansori BM Sidik, dan hendak pulang, melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri orang.
• Kepergok Mau Curi Motor, 2 Pemuda Asal Jabung Sempat Keluarkan Senpi tapi Malah Dihajar Massa
"Korban berusaha terus mencari namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah,” jelas Kapolsek.
"Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melakukan penyelidikan, hingga 3 pelaku sudah berhasil diamankan," ungkap Ansori BM Sidik.
Ketiga pelaku tersebut adalah Hermansyah (36), Cecep Gunawan (27), dan Herman Pasha, (37).
Menurut Ansori BM Sidik, ketiganya merupakan warga Sukabaru, Kecamatan Way krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Ansori BM Sidik mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (17/11/2019) pukul 02.00 WIB di Pekon Sukabaru, tanpa perlawanan.
Kini 3 pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver telah diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Tanpa Kunci Stang
Jajaran satreskrim Polsek Sumberjaya berhail ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan dan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Korban Dudi Iskandar, (20) warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat 25 Oktober 2019 telah hilang sepeda motor milik korban yang diparkir tanpa dikunci stang di depan rumah korban.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie,SH. Mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menerangkan, berdasarkan Laporan Korban tersebut anggota kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku dari keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pelaku curanmor mengarah kepada Evan Arista.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Evan Arista Saputra (21), warga Sukananti, Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (25/10/2019).
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Vega New trondol milik korban yang terpakir di depan rumah dengan cara mendorong motor tersebut dan setelah jauh baru motor tersebut dihidupkan dan di bawa ke kebon milik pelaku di Talang Atar Lebar, Pekon Talang Lampung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega New trondol dengan nomor polisi A 4388 AT dan Noka MH34D70016J095890 Nosin 4D7-095969.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sumberjaya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Sabtu (26/10/2019).
Tertangkap Setelah 2 Jam Beraksi
Nasib apes menimpa Sangkut Adi Saputra (25), pemuda asal Lampung Utara ini.
Pria bertato ini ditembak polisi di kaki kanan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap polisi.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari kepada awak media (24/9/2019) menjelaskan, tersangka tertangkap hanya dua jam setelah beraksi.
Pria asal Lampung Utara ini ditangkap saat beristirahat di salah satu warung di Waykanan Lampung. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor hasil curian yamaha NMAX BG 6820 FJA milik Ernawati binti Ma’rupah (31).
Aksi pencurian itu dilakukan bersama He (masih buron) tanggal 18 September 2019 lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 31 juta.
Kapolres OKU didampingi Kasat Reskrim Porles OKU AKP Alex Andriyan S.Kom menjelaskan, polisi yang mendapat informasi dari korban langsung melakukan pengejaran.
Upaya pengejaran terhadap tersangka pelaku pencuri motor bisa terlacak dari GPS HP milik korban yang dicuri pelaku.
Akhirnya posisi pelaku cepat diketahui dan polisi langsung memburu tersangka pelakunya yang melarikan diri kearah Lampung.
Hanya dalam hitungan dua jam, polisi berhasil membekuk pelakunya yang saat itu sedang istirahat di sebuah warung di Waykanan Lampung.
Saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan petugas, akhirnya polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris oleh pelaku.
Melihat buruannya nekad melawan, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku.
Setelah satu butir timah panas menembus kakinya, barulah pria bertato ini menyerahkan diri.
• Motornya Dititipkan ke Pedagang Nasi Goreng, Pemuda Ini Mengaku ke Polisi Jadi Korban Pencurian
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapores OKU untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit motor NMAX milik korban, satu unit HP milik korban dan satu buah obeng.
Pria bertato di lengan kiri bagian atas ini kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara di Mapores OKU.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini , tidak tertutup kemungkinan tersangka terlibat kasus kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres OKU. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)