Tribun Bandar Lampung

FSBKU Lampung Tolak Wacana Penghapusan UMK, Sebut Akan Merugikan Buruh

Ketua FSBKU Lampung Tri Susilo mengungkapkan pihaknya menolak wancana kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus Upah Minimun Kabupaten (UMK).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ilustrasi - FSBKU Lampung Tolak Wacana Penghapusan UMK, Sebut Akan Merugikan Buruh 

Tentunya, pemerintah daerah harus mengikutinya.

UMK Lampung Utara 2020 Diusulkan Sebesar Rp 2.461.850

Ditetapkan Rp 2,65 Juta, UMK Bandar Lampung Tertinggi Se-Lampung

"Jadi bukan karena kapasitas setuju atau tidak setuju. Presiden mengatakan tidak ada visi kementerian. Semua visi adalah visi Presiden," jelasnya.

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggaungkan rencana menghapus UMK.

Kemenaker akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.

Tak tertutup kemungkinan nantinya semua wilayah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

Namun sejauh ini acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved