Pencurian Motor Perusahaan di Lamteng

Modus Pelaku Curi Motor di PT Indo Prima Beef Tak Biasa, Panjat Tembok Lalu Gotong 3 Motor

Tim Resmob Unit Polsek Way Pengubuan mengamankan 2 orang pelaku pencurian 3 unit sepeda motor di PT Indo Prima Beef (IPB).

Tribun Lampung/Syamsir Alam
Modus Pelaku Curi Motor di PT Indo Prima Beef Tak Biasa, Panjat Tembok Lalu Gotong 3 Motor. 

Indah sendiri sudah menjalani persidangan dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.

"Jadi baju diambil dari gantungan, terus sensor dicopotin kami bertiga, tanpa struk, trus dikasih temen yang masuk ke dalam dan dia keluar," terang Dea.

Dalam persidangan perdana ini pun dilangsungkan dengan keterangan saksi.

Yang mana JPU menghadirkan dua saksi, salah satunya Zahra salah satu karyawati yang menyebutkan kecurigaan muncul setelah ia mendapati Indah rekan dari Dea dan Rila menggunakan baju tidur di kosan.

"Saya taruh curiga dari baju tersebut, kemudian dicek di pembukuan memang ada timpang, dilihat dari CCTV ternyata bertiga yang melakukan itu," sebut Zahra.

Yus Enidar pun kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan, namun sebelum ditunda ia berpesan kepada dua gadis tersebut.

"Ibu berharap rangkul lagi sifat jujur dalam bekerja, jangan ambil hal orang lain, berfikir ke depannya nak," ucap Yus Enidar sembari memukul palu.

Terpisah dalam dakwaan, JPU Yetty Munira, perbuatan kedua terdakwa bermula saat keduanya bersama saksi Indah mendatangi counter WTQ mall Center Point tempat para terdakwa dan saksi Indah Mestiawati bekerja.

Kemudian saksi Indah mengambil satu potong pakaian tidur bergambar bunga dan terdakwa Dea mengambil satu potong pakaian serta terdakwa Rila mengambil 3 potong pakaian.

Setelah mengambil, ketiganya berjalan bersama-sama menuju kasir untuk melepaskan sensor matic pakaian hasil curian tersebut.

 Sedang Patroli, Brigadir Rahmat Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Simak Aksi Heroiknya

Dan pakaian hasil curian tersebut disembunyikan kedalam boxstock. 

Selanjutnya, saksi Indah menyuruh rekan Devi (DPO) datang ke tempat kerja untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut.

Akibat perbuatannya, tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 2,596 juta dan perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (tribunlampung.co.id/syamsir alam/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved