Pemusnahan Daging Ilegal
Pemusnahan 1,2 Ton Daging Babi dan Daging Celeng Ilegal Hasil Ungkap Dua Kasus Berbeda
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh mengatakan 1.200 daging ilegal dari dua kasus berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng disita dari dua kasus yang berbeda.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh, Jumat 22 November 2019.
Jumadh menyampaikan ribuan daging ilegal ini merupakan hasil upaya pengawasan pihaknya bersama KSKP di wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni.
"Jadi 1,2 ton daging babi dan celeng ini diamankan dari dua kasus berbeda," ujarnya.
Pertama kata Jumadh, 1000 kilogram diamankan pada 25 Oktober 2019.
"1.000 kilogram ini merupakan daging celeng yang berasal dari Sumatera Selatan yakni wilayah Jambi dan Bengkulu," ucapnya.
• BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Kg Daging Ilegal
Sementara kata Jumadh, 200 kilogram merupakan daging babi asal Spanyol.
"Diamankan pada tanggal 29 Oktober 2019, yang dilalulintaskan melalui pekan baru," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.200 kilogram Daging Babi asal Spanyol dan Daging Celeng dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilaksanakan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Jumat 22 November 2019.

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh. Jumadh mengatakan pemusnahan daging babi dan celeng ini sebagai upaya penegakkan hukum sesuai UU no.16 Tahun 1992 revisi UU no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
"Selain itu ini upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa karantina dan mencegah penyakit eksotis yakni African Swine Fever (ASF)," katanya
Masih kata dia, daging babi dan celeng ini harus segera dimusnahkan lantaran tidak memiliki dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Daging babi dan celeng ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam upaya pencegahan HPHK Gol I dan Gol II," katanya.
Penyelundupan 12 Karung Daging Celeng
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) sebanyak 12 koli (karung).
Daging celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 16.45 WIB.
Daging celeng ini diangkut dengan menggunakan truk colt disel dengan nopol B 9552 GXR.
Daging celeng tersebut berasal dari Prabumulih dan hendak dibawa ke Jakarta.
• BREAKING NEWS - Demo Mahasiswa Ingin Temui Gubernur Diwarnai Aksi Dorong Mendorong dengan Satpol PP
• Peluang Balikan dengan Ariel Noah Bisa Terjadi, Luna Maya: Aku Menikmati Banget, Enak Banget. . .
“Daging celeng ini total beratnya mencapai 1,2 ton. Tidak ada dokumen pengangkutan seperti yang dipersyaratkan berdasarkan UU Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat ekspose di KSKP Bakauheni, Senin (28/10/2019).
Untuk penanganan lebih lanjut daging celeng tanpa dokumen tersebut, kata M Syarhan, akan diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
Selain mengamankan daging celeng tanpa dokumen, lanjut M Syarhan, KSKP Bakauheni juga mengamankan ratusan ekor burung liar dan hewan dilindungan yakni 2 ekor monyet ekor panjang, 2 ekor beruk dan 1 burung hantu.
Hewan-hewan liar ini diamankan dari sebuah bus angkutan penumpang lintas pulau pada kamis (24/10) sekitar pukul 23.00 wib.
Hewan-hewan lian ini tidak dilengkapi dokumen resmi dan merupakan barang paket.
“Hewan-hewan liar ini diangkut bus angkutan penumpang lintas pulau dari Bandar Lampung dengan tujuan Jakarta,” terang AKBP M Syarhan.
Untuk burung-burung liar berjumlah 386 ekor dengan jenis perenjak.
Untuk burung-burung liar yang tidak termasuk hewan dilindungi dikirim dari Kotabumi.
• Jokowi Akan Tawarkan Jabatan Ini ke Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB: Tugas Ini Berat Sebenarnya
Sedangkan untuk monyet, beruk dan burung hantu dikirim dari Bandar Lampung.
“Kita melakukan koordinasi dengan JAN (Jakarta Animal Aid Network), Balai Konservasi Sumberdaya Alam Bengkulu–Lampung dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni," kapol KSKP AKP M. Indra Parameswara menambahkan.
"Hewan-hewan yang kita amankan, kita serahkan ke BKSDA,” imbuh M Indra Parameswara.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)