Ciri-ciri Komplotan Begal yang Teror Warga Bandar Lampung
“Saya denger keras suara ibu ibu teriak ‘begal!’, lalu dibalas suara 'door' keras banget.Saya langsung keluar, orang tadi sudah pada kabur,” kata Roni
Dari keterangan warga, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang terparkir di rumah yang berada di depan rumah Roni.
Kapolsek Kedaton, Kompol Daud membenarkan kejadian itu.
Namun, Daud belum bisa memastikan berapa jumlah pelaku yang beraksi.
“Masih dalam penyelidikan tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton,” kata Daud.
Kasus Lainnya
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembegalan di jalur Gunung Sugih-Kota Gajah.
Polisi menangkap Bambang, warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga menjadi pelaku pembegalan terhadap korban Ferdiyanto, Kamis (21/11/2019) lalu.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu menggedor kaca jendela dan langsung mengancam dengan senjata tajam.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menerangkan, aksi pembegalan yang dilakukan Bambang terjadi saat korban melintas dari arah Gunung Sugih menuju Kota Gajah.
Sesampai di Kampung Buyut Ilir, mobil warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur itu tiba-tiba dicegat oleh pengendara sepeda motor.
"Pelaku langsung ke arah samping mobil, lalu menggedor sambil mengancam dengan sebilah senjata tajam. Kemudian mengambil handphone dan uang korban," terang Yuda, Jumat (22/11/2019).
• Sempat Todongkan Pistol ke Petugas, Begal Meregang Nyawa Ditembak Polisi
• Pistol Begal Menyalak di Pagi Buta, Hajar Kaki Penderes Karet
Polisi langsung melakukan pengejaran setelah korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku Bambang akhirnya ditangkap di rumahnya di Kampung Buyut Ilir.
"Kita langsung ungkap perkara pembegalan ini karena merupakan instruksi atasan. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Lamteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Bambang dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.