Kapolres Kampar Ungkap Pencopotan Jabatannya karena Ditegur Kapolri: Saya Tidak Masalah

Masalah Kapolres Kampar itu tidak hanya masalah ketika dia terlambat apel tapi di situ juga terselip masalah etika

dok polda riau via tribun kaltim
Ilustrasi - AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau pada 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. 

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengaku tak main-main apabila menemukan kapolda atau kapolres yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah setempat.

Idham mengatakan, ia akan menindak kapolda atau kapolres tersebut dengan mencopot jabatannya.

"Ini memang bukan rahasia umum, saya pernah dinas di luar wilayah ya harus kita tindak, obatnya cuma satu, kita tindak. Saya kira kita mencopot 10 atau 15 kapolres itu tidak goyang organisasi," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham mengatakan, bukan rahasia umum apabila ada kapolda atau kapolres yang diisukan minta jatah proyek kepada pemerintah setempat.

Oleh karenanya, kata dia, pada rakornas bersama kepala satuan wilayah (kasatwil), ia mengingatkan agar mereka tak meminta jatah proyek.

"Makanya saya tidak ragu mengatakan waktu di depan rakornas kepada para kasatwil," ujar Idham. 

Pernyataan Idham tersebut menanggapi anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan yang mengimbau agar kapolda dan kapolres tak menyusahkan kepala daerah dengan meminta jatah proyek.

"Tolong dicek, apakah jalan perintah kabid propam itu dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, kapolda, kapolres jangan menyusahkan bupati, itu memang fakta yang tak terbantahkan," kata Trimedya.

Tak Perlu Mundur

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, jika akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan Idham, menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

Idham Azis menjelaskan, Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri dari anggota kepolisian, namun, ia harus berhenti dari struktur jabatan.

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam, itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham Azis dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham Azis mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved