Pencurian di Lampung Tengah

Antisipasi Pencurian, Kapolres Imbau Tiap Kecamatan Aktifkan Lagi Program Siskamling

Program Siskamling kata Kapolres ALBP I Made Rasma, akan menunjang tindakan maksimal kepolisian dalam mengatasi atau mengungkap kasus kriminalitas.

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TribunLampung/Syamsir Alam
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma 

Pagi harinya, Slamet melaporkan kejadian Pencurian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai.

Modus Anggota Fiktif, Pegawai Koperasi di Lampung Tengah Gelapkan Dana Puluhan Juta

"Istri saya melihat kalau pencurinya adalah dia (Fandi), karena memang kenal. Setelah itu, kami laporkan pelaku mencuri Handphone Oppo A3S di ruang tengah rumah," kata Slamet kepada penyidik kepolisian.

Lanjut Slamet, mengetahui ada orang masuk ke dalam rumahnya istrinya kemudian berteriak sehingga membangunkannya.

"Dengar istri saya teriak maling, maling! Saya langsung bangun dan pelakunya langsung kabur. Saat itu juga sejumlah tetangga terbangun karena mereka juga mendengar," terangnya.

Sandal Butut Jadi Barang Bukti

Dapati barang bukti sandal jepit warna putih biru, Polsek Terusan Nunyai dalami kasus pencurian di rumah Slamet di Kampung Gunung Batin Baru, 23 Oktober 2019 lalu.

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (25/11) mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bahwa sandal jepit yang tertinggal saat malam pencurian adalah milik pelaku.

"Saat kita lakukan penyelidikan, menurut korban (Slamet) berdasarkan keterangan sang istri, bahwa sandal itu milik pelaku (Fandi) yang dia lepas karena sudah dalam keadaan putus," jelas Iptu Edi Suhendra.

Kemudian penyelidikan menjadi penyidikan dan tertuju kepada Fandi.

Fandi Mengaku Terkejut saat Tepergok Pemilik Rumah, Sampai-sampai Sandalnya Tertinggal
Fandi Mengaku Terkejut saat Tepergok Pemilik Rumah, Sampai-sampai Sandalnya Tertinggal (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Alasannya, karena istri korban yang saat itu terbangun, melihat sekilas kalau pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mencuri Handphone Oppo A3S warna cokelat.

"Karena kemungkinan pelaku sudah merasa diawasi dan dikejar polisi, pelaku Fandi ini sempat berpindah-pindah tempat," bebernya.

BREAKING NEWS - Kabur Bawa HP Curian, Sandal Fandi Tertinggal Pas Tepergok Pemilik Rumah

Namun, pada Kamis (21/11) lalu, jajarannya mengendus keberadaan Fandi di rumah mertuanya di Kampung Gunung Batin Baru.

Saat itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai melakukan penggerebekan, dan pelaku Fandi tak melakukan perlawanan, lalu digelandang ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Fandri dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti sandal jepit warna putih biru dan satu unit senter kecil warna biru milik pelaku yang tertinggal saat melakukan aksinya.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved