Debt Collector Kurung Ibu dan Anak selama 9 Jam
Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Kasus penyekapan yang dilakukan seorang debt colletor koperasi, heboh di Batam.
Bagaimana tidak, korban bernama Elis Widyanwati (35) bersama dua anaknya, RA (8) dan LA (6) harus dikurung selama sembilan jam.
Kejadian itu terjadi di sebuah perumahan di kawasan Batam Center, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 07.00 WIB, dan baru dibuka pukul 17.00 WIB.
Pelaku bernama Pijai Siagian alias Alvin (23) akhirnya ditangkap polisi.
Diceritakan Elis, ia dan kedua anaknya sempat khawatir keselamatan mereka.
Beruntung ada ponsel untuk menghubungi suaminya.
"Karena rumah saya digembok oleh Alvin. Kebetulan rumah kami itu ada teralis yang bisa digapai tangan dari luar. Ya benar masalah hutang," katanya, Senin (25/11/2019).
• Tagih Angsuran, Oknum Debt Collector di Metro Malah Gasak Ponsel Nasabah
Setelah diketahui oleh suaminya yang berada di luar kota saat itu, segera bergegas memberi tahukan ke tetangga.
Akhirnya, suaminya dan tetangga sepakat menghubungi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
Lalu bersama polisi, membuka gembok tersebut.
Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang.
Sisa utangnya setelah dihitung sekitar Rp 2,6 juta.
Karena kesulitan ekonomi, Elis tersendat membayar hutangnya.
Uang pinjaman dari koperasi itu sendiri, diperuntukkan untuk penjualan mainan anak-anak. Hanya saja tak jalan.
“Tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban, tapi tidak ada respon dari korban. Pada Minggu (24/11/2019) pagi, tersangka sudah merencanakan aksinya untuk mengembok rumah korban,” kata Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, saat menggelar ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).