Debt Collector Kurung Ibu dan Anak selama 9 Jam
Elis mengaku, ia merupakan kreditur koperasi di tempat kerja Alvin. Ia meminjam sejumlah uang.
Prasetyo menjelaskan, selain menggembok rumah korban, tersangka juga mematikan aliran listrik dan air di rumah korbannya.
Sehingga, korban dan kedua anaknya tidak bisa berbuat apa-apa di dalam rumah.
Elis dan kedua anaknya sempat menahan kelaparan. Karena listrik dan aliran air tidak jalan setelah Alvin matikan.
“Dilihat pada waktu penyekapan yang mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, korban kesulitan mencari makan dan beraktivitas,” ujarnya.
Penangkapan tersangka sendiri, dilakukan dengan cara dipancing oleh petugas kepolisian yang datang menolong korban penggembokan.
"Tersangka ditangkap dengan dipancing datang ke lokasi kejadian dan berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kapolres.
Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak.
Polisi Ingatkan Masyarakat Pinjam Uang di Lembaga Resmi
Praktik simpan pinjam mengatasnamakan koperasi dan perseorangan, kini marak di tengah masyarakat kota Batam.
Terbaru, seorang ibu dan dua orang anaknya disekap di dalam rumahnya sendiri oleh rentenir.
Rumahnya digembok rentenir, yang berakibat terjadi perampasan kebebasan terhadap ketiganya.
Terhadap kejadian ini, Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengambil sikap.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan simpan pinjam ke lembaga yang resmi dan diakui instansi terkait.
"Kita lebih menghimbau masyarakat untuk melaksanakan pinjam simpan termasuk berhutang kepada lembaga resmi yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
Karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, tidak semua koperasi maupun perusahaan memiliki izin simpan pinjam.