Lagi, Wagub Lampung Nunik Bungkam Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Hanya Berikan Ini ke Awak Media
Mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan menuju halaman kantor KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akhirnya menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2019 sore.
Setelah sekitar 8 jam diperiksa penyidik KPK, wanita yang akrab disapa Nunik keluar dari Gedung KPK.
Namun sayang, lagi-lagi Nunik bungkam ketika para pemburu berita alias jurnalis mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan.
Sesekali Nunik hanya melemparkan senyumnya ke awak media.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (26/11/2019).
Wanita yang biasa dipanggil Nunik tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
• KPK Besok Periksa Wagub Lampung Nunik Terkait Kasus Suap Kementerian PUPR
Ia memilih tidak berkomentar setelah diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 8 jam.
Sebagai Wakil Gubernur, Nunik diperiksa tanpa pengawalan ajudan.
Ia tetap bersikukuh untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Sesekali Nunik hanya melempar senyum.
Mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan menuju halaman kantor KPK.
Awak media yang penasaran terus mengikuti Nunik.
Ia pun mempercepat langkahnya agar bisa segera masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
Sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di dekat Royal Kuningan Hotel.
Seorang wanita berkerudung keluar dari pintu depan, membukakan pintu untuk Nunik.
Begitu pintu mobil terbuka, Nunik langsung melesat masuk.
Sorot kamera awak jurnalis tetap tertuju kepada Nunik.
Sampai pintu mobil ditutup, Nunik tetap tutup mulut.
Mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.
• Wagub Lampung Nunik Dicecar KPK Terkait Mahar Politik Pencalonan Mustafa sebagai Cagub
"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.
Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik.
Nunik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nunik dijadwalkan diperiksa pada Selasa (26/11/2019) besok.
"Besok akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred, direktur dan komisaris PT Sharleen Raya JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ungkap Febri, Senin (25/11/2019).
Febri berharap Nunik dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," tandas Febri.
• Wagub Lampung Nunik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Pemkab Lamteng
Sebelumnya Nunik dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Rabu (20/11/2019).
Namun, pemeriksaan tersebut urung dilaksanakan.
Belum diketahui apa yang akan didalami dari orang nomor dua di Lampung ini.
Dalam perkara ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelas tersangka lainnya, antara lain, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
• Suap Bupati Mustafa Rp 12,5 Miliar, Simon Susilo dan Budi Winarto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Selanjutnya Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudi Erawan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam