Pengerukan Pasir GAK
VIDEO Aksi Warga Pulau Sebesi Tolak Aktivitas Pengerukan Pasir GAK
Warga desa Tejang pulau Sebesi menggelar aksi dan orasi menolak adanya aktivitas pengerukan pasir di sekitaran gunung anak Krakatau.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Menurut dirinya, hal ini juga diperkuat di dalam Perda Zonasi yang dikeluarkan Pemprov pada tahun 2019 ini diakhir masa jabatan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
Dimana salah satu isinya menjelaskan tetang tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir laut di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Lampung.
“Seharusnya Pemprov mencabut izin penambangan pasir laut oleh PT. LIP ini. Apalagi pihak perusahaan juga mengabaikan hasil review ditingkat Pemprov beberapa waktu lalu untuk perusahaan tidak beroperasi,” kata dia kepada tribun, senin (25/11).
Mashabi mengatakan dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan dalam bentuk penyedotan pasir laut oleh PT. LIP di sekitaran wilayah GAK ini berdampak pada ekosistem laut.
Menurutnya, pasir yang terus menerus disedot tentu berpotensi mengakibatkan adanya longsoran bawah laut di sekitaran GAK. Aktivitas penyedotan pasir ini juga akan berdampak pada kondisi trumbu karang di lokasi penyedotan dan sekitaranya serta biota laut lainnya.
“Aktivitas penyedotan ini akan mengangkat biota laut di lokasinya untuk ikut tersedot, seperti trumbu karang., telur-telur ikan dan biota laut lainnya. Ini tentu akan berpengaruh pada populasi ikan disekitaran aktivitas penambangan. Tentu akan berdampak pada nelayan yang akan kesulitan mencari ikan,” terang Mashabi.
Karenanya, kata dia, sangatlah diharapkan sikap tegas dari Pemprov Lampung untuk dapat menghentikan aktivitas dari penyedotan pasir oleh PT. LIP di sekitaran GAK.
Apalagi aktivitas penyedotan pasir laut di sekitaran GAK ini juga sempat menjadi sorotan komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan.
Bisa Terdampak Tsunami
Selain warga Pulau Sebesi, masyarakat pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung pun ikut protes dengan aktivitas pengerukan pasir Gunung Anak Krakatau (GAK).
Protes keras ini disampaikan oleh Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Pesawaran Jhonny Corne.
Johnny pun tinggal di wilayah pesisir Bumi Andan Jejama tersebut.
"Kami sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas pengerukan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau, baik yang berizin resmi maupun aktivitas illegal," ungkap Jonny, Selasa, 26 November 2019.
Alasan Jhonny pengerukan pasir GAK tersebut bisa memicu terjadinya longsor bawah laut yang berakibat tsunami.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu telah terjadi tsunami yang diakibatkan oleh longsor bawah laut di kawasan GAK.