Pengerukan Pasir GAK

VIDEO Aksi Warga Pulau Sebesi Tolak Aktivitas Pengerukan Pasir GAK

Warga desa Tejang pulau Sebesi menggelar aksi dan orasi menolak adanya aktivitas pengerukan pasir di sekitaran gunung anak Krakatau.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis

Dampaknya, kata dia, juga dirasakan oleh masyarakat pesisir Kabupaten Pesawaran.

Sepengetahuan Jhonny, ketika Pemprov Lampung menyusun Perda Zonasi, dalam FGD (Focus Group Discussion) yang membahas Ranperda tersebut, wilayah GAK merupakan cagar alam yang harus dijaga kelestariannya.

"Jika srkarang ada pihak yang menyatakan memiliki izin dan atau sedang mengurus izin resmi, pertanyaanya adalah; apakah Perda Zonasi yg ditetapkan telah berubah, dimana kawasan skitar GAK bukan zona cagar alam?" tanya Jhonny.

Apa bila kawasan GAK masih masuk sebagai zona cagar alam, menurut Jhonny, tidak boleh sama sekali ada izin atau pun aktivitas pengerukkan pasir di sana.

Izin Penambangan Pasir GAK Tak Berlaku Lagi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membawa perkara penambangan pasir di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Indah Persada (LIP) ke Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di Gedung Balai Karatun Pemprov Lampung, Senin (25/11/2019).

Fahrizal Darminto menyatakan, tindakan penambangan pasir di kawasan GAK, yang merupakan kawasan konservasi, secara hukum tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, kata Fahrizal Darminto, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada oknum pelaku penambangan pasir yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Tentu kami tegas, artinya jika itu memang perbuatan melawan hukum, maka kami akan selesaikan secara hukum. Kan ada penegak hukum, kami akan ajak Polda Lampung sebagai aparat penegak hukum," tegas Fahrizal Darminto.

Fahrizal Darminto menyebut, perizinan yang dimiliki oleh PT LIP saat ini sudah tidak diperbolehkan atau tidak berlaku lagi.

Sebab, imbuh Fahrizal Darminto, izin yang dimiliki oleh PT LIP sendiri terbit sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Menurut Fahrizal Darminto, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, secara otomatis menghapus berlakunya izin yang dimiliki oleh PT LIP.

"Izin yang dimiliki PT LIP itu keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K, dan itu juga termasuk area konservasi, jadi kami ketahui sendiri itu tidak boleh," jelas Fahrizal Darminto.

Oleh karena itu, Fahrizal Darminto menganggap, izin yang dimiliki oleh PT LIP itu tidak boleh atau tidak berlaku lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved