Dalami Aliran Dana Hong Arta, KPK Periksa Nunik 8 Jam, Keluar Gedung KPK Wagub Lampung Diam

Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sehabis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Selasa (26/11/2019). 

Suap PUPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.

Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Tersangka lain yang juga sudah divonis yakni Musa Zainudin. Musa merupakan mantan Ketua DPW PKB Lampung sekaligus mantan anggota DPR RI asal Lampung.

Musa dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari pengusaha untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Tahun Anggaran 2016.

Dia mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK pada Juli 2019. Dalam suratnya, Musa membeberkan aliran dana Rp 6 miliar kepada petinggi partai bintang 9 tersebut.

Panggilan Kedua

Kehadiran Nunik Selasa kemarin memenuhi panggilan kedua KPK. Sebelumnya pada Rabu (20/11) lalu, Nunik telah dipanggil KPK. Namun ia tidak hadir. KPK lalu melayangkan panggilan kedua.

Atas ketidakhadiran Nunik itu, KPK sempat memberikan ultimatum agar Nunik menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR untuk tersangka Hong Artha.

"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved