Dalami Aliran Dana Hong Arta, KPK Periksa Nunik 8 Jam, Keluar Gedung KPK Wagub Lampung Diam

Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sehabis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Selasa (26/11/2019). 

Pada panggilan pertama, Nunik mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Nunik.

"Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," ujar Febri.

Dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR ini, KPK telah memanggil sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Muhaimin Iskandar (ketua umum) dan Abdul Ghofur (Wakil Ketua Dewan Syuro PKB). Namun, keduanya tak hadir dalam panggilan pertama.

KPK tengah menyiapkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan Muhaimin dan Ghofur. Pada Rabu lalu, 20 November 2019, KPK memeriksa dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung.

Empat Kali

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik tercatat sudah empat kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun selama ini panggilan yang dilayangkan terkait kasus suap yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Nunik tercatat sudah tiga kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi para tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Panggilan yang keempat kemarin baru terkait suap di Kementerian PUPR.

Selama tiga kali dipanggil terkait perkara yang menimpa Mustafa dan rekan-rekannya itu, Nunik dicecar soal aliran dana untuk tersangka Mustafa.

Dalam sidang yang digelar pada 7 Oktober 2019, Mustafa sempat mengatakan jika ia menyetor uang Rp 18 miliar ke PKB untuk membeli perahu saat pencalonan dirinya pada Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

Namun uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 14 miliar dan Rp 4 miliar belum dikembalikan.

Mustafa sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Wagub Lampung Nunik Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Pemkab Lamteng

Ia diduga menerima "bayaran" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan nominal berkisar sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

Sementara total keseluruhan uang yang diterima Mustafa mencapai sebesar Rp 95 miliar.

Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.(tim tribun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved