Tribun Bandar Lampung

LPPM Unila Ingatkan Dosen Patenkan Karya Ilmiah

Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lampung menggelar sosialisasi kekayaan intelektual.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
LPPM Unila Ingatkan Dosen Patenkan Karya Ilmiah 

Secara moral dosen akan dibranding namanya sebagai pencipta.

Hak moral, nama dosen yang menemukan karya namannya diakui.

Lalu ditulis sebagai sang pemilik hasil penemuannya dan secara tidak langsung dosen memiliki eksistensi.

Selain itu tujuan pembahasan mengenai perkembangan kekayaan intelektual di Eropa.

Sosialisasi HAKI ini bagi kampus diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi.

Karena penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya.

Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat yang sadar pentingnya HAKI dan melakukan penelitian atau penemuan.

Bagi negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-negara maju.

Diharapkan agar dosen ini memahami tentang peran perguruan tinggi dalam meningkatkan inovasi dalam bidang HAKI.

Kepala Subdit Pemeriksaan Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia Dian Nurfitri mengatakan diharapkan agar kepada dosen harus mentaati peraturan tentang HAKI.

Karena kalau tidak maka apapun hasil karya yang diajukan ke HAKI jika terindikasi melakukan kecurangan plagiarisme akan dibatalkan karyanya.

"Jadi sangatlah merugikan bagi dosen yang telah mengurus HAKI tersebut, diharapkan agar bisa mengikuti aturan yang ada," katanya.

Pemateri lainnya yang mengisi yakni Bayu Sudjatmiko dari Fakultas Hukum Unila dan menggunakan teleconfrence bersama Patrick Monlouis dari French and European Pattent Attorney.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved