Tarif Naik Jadi Rp 45 Ribu, Tanjungkarang-Kotabumi Kini Hanya Dilayani KA Kuala Stabas
KRD Seminung dan KRD Way Umpu akan digantikan dengan KA Kuala Stabas per 1 Desember 2019 sesuai Grafik Perjalanan KA 2019.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam satu gerbong ada dua layar televisi di bagian tengah.
KA Kuala Stabas terdiri dari lima gerbong.
Dengan fasilitas tersebut, penumpang KA Kuala Stabas harus merogoh kocek lebih dalam meskipun dengan tujuan Kotabumi.
Tarif KA KRD Seminung dan KRD Way Umpu tujuan Kotabumi hanya Rp 10 ribu.
Namun, dengan menggunakan KA Kuala Stabas tarifnya menjadi Rp 45 ribu.
"Harganya lain karena tidak ada subsidi pemerintah. Jika tadinya Rp 10 ribu menjadi Rp 25 ribu (saat tarif khusus) atau Rp 60 ribu (tarif normal) untuk tujuan Tanjungkarang-Kotabumi," ungkapnya.
Sementara itu untuk tujuan Tanjungkarang ke Labuhan Ratu, Rejosari, Tegineneng, Bekri, Haji Pemanggilan, dan Sulusuban, berlaku tarif normal Rp 45 ribu dan tarif khusus Rp 25 ribu.
Menurut Sapto, pihaknya sudah menyosialisasikan perubahan jadwal keberangkatan dan tarif melalui media maupun spanduk di stasiun sejak sebulan lalu.
"Mungkin masyarakat ada yang kaget nanti (dengan pemberlakuan Gapeka 2019). Ya kita akan beri penjelasan lagi sembari ini diberlakukan," ucapnya.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengusulkan ke Departemen Perhubungan untuk mendapatkan subsidi agar tarif bisa lebih murah layaknya kereta ekonomi sebelumnya.
"Kita minta bisa Rp 10 ribu seperti dulu dengan fasilitas yang lebih. Kita sudah layangkan permintaan resmi sejak dua minggu lalu. Kita sudah usahakan (subsidi)," beber dia.
Setelah tidak lagi beroperasional di jalur Tanjungkarang-Baturaja, KA KRD Seminung dan KRD Way Umpu akan dikirim ke Jawa dan Padang.
• BREAKING NEWS - KA Ekspres Rajabasa Hajar Truk di Kotabumi, 1 Orang Tewas
Jadwal Kereta Lain Berubah
Pemberlakuan Gapeka 2019 ini juga mengubah jadwal keberangkatan kereta api lainnya dari Stasiun Tanjungkarang.
EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin menjabarkan, Gapeka 2019 menggantikan Gapeka 2017.