Ungkit Kasus Novel Baswedan, OC Kaligis Sebut Novel Sudah Bunuh Orang
Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 15 tahun silam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ADVOKAT senior OC Kaligis membeberkan alasannya menggugat Kejaksaan Agung, agar membuka kembali kasus pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel Baswedan.
Gugatan OC Kaligis didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ia menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait wanprestasi kasus.
Menurutnya, ia hanya menuntut keadilan yang sama di mata hukum.
"Dia kan disiram air keras, dia setengah mati menuntut pemerintah, bagaimana dengan pembunuhan di Bengkulu?"
• Jokowi Beri Deadline hingga Desember 2019 ke Kapolri Jenderal Idham Azis Ungkap Kasus Novel Baswedan
"Dia bunuh orang loh, Siahaan, sudah gelar perkara, tembak 4 orang."
"Satu mati, terus dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan seolah-olah anak buahnya yang nembak, tahu-tahu dia," beber OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Dia juga membantah tuntutannya tersebut hanya untuk melemahkan KPK.
Bagi OC Kaligis, kasus tersebut harus diteruskan oleh penegak hukum.
"Saya ini pengacara, kalau dia tuding sama saya, laporin saya ke polisi, selesai."
"Enggak usah kita berpolemik, nanti kita lihat saja buktinya."
"Kalau saya bilang ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara mesti dilanjutkan."
"Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai, susah banget sih!" tuturnya.
• 90 Polisi Spesial Garap Kasus Novel Baswedan, Bakal Olah TKP, Periksa CCTV, dan Analisis Wajah
Dalam kesempatan itu, OC Kaligus mengungkapkan barang bukti yang akan dibawa untuk mendukung gugatannya dalam persidangan.
"Buktinya putusan pengadilan Bengkulu saja, wartawan sudah tahu semua kok."