Ungkit Kasus Novel Baswedan, OC Kaligis Sebut Novel Sudah Bunuh Orang

Dalam sidang perdananya, ia mengungkapkan alasan mengungkit kembali kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 15 tahun silam.

Editor: taryono
Tribunnews
Ungkit Kasus Novel Baswedan, OC Kaligis Sebut Novel Sudah Bunuh Orang 

"Jadi kan sudah ada nomor di Bengkulu, terus dipinjem sama jaksa katanya untuk bikin dakwaan."

"Tahu-tahu ada yang menghentikan penuntutan kan, dia majukan praperadilan."

"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh enggak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" Tanyanya.

Sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata, terkait kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam.

Kasus itu menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang kala itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Bengkulu.

OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, OC Kaligis Ajukan Kasasi

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu."

Begitu bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan pada Rabu (6/11/2019).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.

OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena, tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk segera disidangkan.

Tak hanya itu, OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved