Tribun Bandar Lampung
Surat Dakwaan JPU Dinilai Tak Tepat, Nazaruddin Ajukan Eksepsi
Keberatan atas surat dakwaan yang bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Perkara ITE Nazaruddin ajukan eksepsi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," tanfasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Nazaruddin, Marten Latuputi mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
• Sosok Ini Bongkar Kebohongan di Lapas! Setnov dan Nazaruddin Sengaja Ganti Sel Sebelum Dikunjungi
"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.
Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.
"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)