Curanmor di Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 DPO Curanmor Tewas Meregang Nyawa

Dua pelaku pencurian sepeda motor tewas merenggang nyawa akibat melawan saat ditangkap pihak kepolisian. Keduanya Warga Desa Negara Batin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dok satreskrim polresta bandar lampung
BREAKING NEWS - Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 DPO Curanmor Tewas Meregang Nyawa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor tewas merenggang nyawa akibat melawan saat ditangkap pihak kepolisian.

Keduanya yakni Antoni (22) dan Febri (21).

Tercatat sebagai warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya merenggang nyawa di kawasan Jalan Pulau Ambon, Sukarame, saat akan beraksi kamis malam 5 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun, Jumat 6 Desember 2019, keduanya dipergoki Tekab 308 Polresta Bandar Lampung saat akan beraksi.

Secara kebetulan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tengah melakukan patroli hunting.

Saat di bilangan Sukarame, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mencurigai dua orang yang masuk ke dalam pekarangan rumah warga.

Tim Tekab 308 pun melakukan pemantaun terhadap dua pria yang mencurigakan tersebut.

Setelah dipantau, ternyata keduanya merupakan target buruannya yang masuk dalam daftar pencarian selama tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku pun melakukan perlawanan, sehingga Tim Tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur.

Begal di Blambangan Pagar Roboh Diterjang Timah Panas

Pelarian FR (31), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, sebagai DPO Polsek Abung Selatan berakhir pada Kamis (5/12/2019) pagi. 

Itu setelah timah panas polisi menerjang betis kanannya. 

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, FR roboh ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Melawan Saat Disergap Tim Gabungan Polres Lamteng dan Polda Lampung, Pelaku Begal Ditembak Kakinya

BREAKING NEWS: Door, Dua Tersangka Begal Ditembak Mati Saat Penggerebekan di Lamtim

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sewaktu akan ditangkap melawan petugas," kata AKP Sukimanto.

Sukimanto menjelaskan, FR adalah pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, pada 2015 silam.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved