Pelayanan Publik

Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS

Cara bayar BPJS tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan auto debit rekening maupun kartu kredit, simak juga cara bayar denda iuran JKN- KIS

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar denda iuran JKN-KIS.

Cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, untuk cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 bisa melalui debit rekening maupun ATM.

"Tapi kalau untuk cara bayar denda iuran JKN-KIS, bisa dicicil," kata Nurman, Jumat (6/12/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

"Denda iuran itu bisa dicicil sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan oleh kedua belah pihak," ujar Nurman.

Kanal pembayaran bank: kantor bank dan e-channel (ATM, Internet banking SMS banking)

Untuk bank BUMN ditambahkan kode VA.

BNI, BRI, BTN : 8888+ 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

Bank Mandiri Mandiri : 89888+0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau (PPU) + 10 nomor terakhir peserta.

Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved