Pelayanan Publik

Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS

Cara bayar BPJS tahun 2020 dapat dilakukan dengan tahapan auto debit rekening maupun kartu kredit, simak juga cara bayar denda iuran JKN- KIS

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS. 

Program angsuran ini untuk mengakomodir peserta segmen PBPU yang ingin melunasi denda dengan cara pinjaman pada Lembaga Keuangan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini lembaga yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah Koperasi Nusantara (KOPNUS), Koprasi ini berada di seluruh Indonesia yang berlokasi di kantor POS besar di setiap Kabupaten.

Adapun cara bayar denda iuran JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Flexy Pay.

Melunasi pembayaran denda iuran bagi peserta PBPU dengan tunggakan 4 sampai 12 bulan bekerjasama dengan BNI dapat lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan peserta, yaitu dengan mengikuti program BPJS Kesehatan Flexipay.

Dengan cara menunjukkan nomor peserta atau salah satu anggota keluarga pada agen BNI 46.

Peserta menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan.

Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar

Bank BNI akan membayarkan tunggakan iuran peserta setelah saldo FlexiPay peserta sama dengan besaran tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan akan mengaktifkan status kepesertaan.

Demikian, cara bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, simak juga cara bayar denda iuran JKN-KIS. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved