Peredaran Gelap Narkotika
Ada Narapidana Kendalikan Penyelundupan Sabu 41,6 Kilogram, Rutan Way Huwi Lakukan Razia
Karutan kelas 1 Bandar Lampung Rony Kurnia tak menampik adanya tiga narapidana telah menjadi pengendali penyelundupan sabu seberat 41,6 kilogram.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca penjemputan tiga narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi lakukan razia.
Karutan kelas 1 Bandar Lampung Rony Kurnia tak menampik adanya tiga narapidana telah menjadi pengendali penyelundupan sabu seberat 41,6 kilogram.
"Benar, dan BNNP sudah langsung kesini (Rutan) dan langsung saya serahkan tiga orang itu sebagai bentuk komitmen kami," ungkap Rony Kurnia, Selasa 10 Desember 2019.
Setelah penyerahan tiga narapidana tersebut, kata Rony Kurnia, pihaknya langsung melakukan razia di dalam Rutan.
"Hasilnya, setelah itu kami hanya menemukan berupa handphone untuk transaksi mereka, ada tiga," ujar Rony Kurnia.
Selain itu, lanjut Rony Kurnia, tidak menemukan apa-apa lagi kecuali beberapa Handphone.
• Terungkap, Sabu 41,6 Kilogram Dikirim Khusus ke Lampung untuk Stok Malam Tahun Baru 2020
"Kalau dari pengakuannya mereka mendapatkan handphone itu dilempar dari luar, dan ada juga melalui dari keluarganya," kata Rony Kurnia.
Disinggung soal handphone bisa masuk melalui besukan, Rony Kurnia mengaku, saat ini alat pemindai atau X-ray tengah rusak.
"Jadi kami memang kecolongan, dan untuk yang melempar itu, ke depan saya intruksikan petugas di pos standby jangan hanya tidur saja, jadi beberapa jam sekali untuk patroli," tegas Rony Kurnia.
"Dan kami akan memperkuat penjagaan itu dan akan menambah petugas itu dan memang rawan-rawannya jam kunjungan, karena kami juga kan masih kekurangan petugas," imbuh Rony Kurnia.
Rony Kurnia menambahkan, pihaknya akan melakukan razia secara rutin di dalam rutan.
"Kalau nanti akan kami agendakan razia rutin seminggu dua kali," tandas Rony Kurnia.
Sementara itu, menanggapi adanya temuan sabu 41,6 kilogram yang dikendalikan narapidana, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi akan melalukan evaluasi internal.
"Akan kami panggil sebagai langkah evaluasi internal, Karutan dan KKPR," kata Edi Kurniadi.
Tak hanya itu, Edi Kurniadi mengaku, Kemenkumham tidak henti-hentinya mengultimatum jajaran untuk lebih memperketat pengawasan, sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.