Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah. Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini 

Pada saat itu, Budiawan dalam penyampaiannya mengatakan Jumraini mengakibatkan korban Alex meninggal dunia.

Kuasa Hukum Hadirkan Saksi yang Meringankan Jumraini

Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Jumraini, seorang perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum, Senin, 11 November 2019.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.

Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Effendi dan Jasmen Nadeak.

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Jumraini adalah Erham, pegawai di puskesmas Bumi Agung, Abung Timur.

Saksi tersebut merupakan saksi yang meringankan terdakwa.

Tak Merasa Takut, Pedagang Es Dawet Ini Justru Semringah Saat Polisi Mendatanginya

Menurut keterangannya di persidangan, saksi mengatakan korban datang ke puskesmas Bumi Agung dalam keadaan luka di tumit kaki kanan.

Saat itu, kata Erham, korban datang dengan luka yang lebam dengan kemerahan.

“Ada juga lubang di lukanya,” kata Erham, Senin, 11 November 2019.

Seingat Erham, korban datang pada Selasa, 18 Desember 2018, dan sebelum diperiksa, pihaknya juga sempat menanyakan riwayat penyakit sebelum dan sedang dialami.

"Riwayat (penyakit) TB Paru, pas diperiksa tensinya korban 100/70 ketika datang ke puskesmas. Sekitar pukul 10.00 WIB datang korban ke puskesmas, dirinya (Jumraini) membersihkan luka dengan menggunakan kasa dan NHCl," ungkap Erham.

Saat korban datang, sebut Erham, terdapat bengkak kemerahan ada lubang bekas tusukan.

"Sepertinya sudah infeksi selama 4 hari, dan sudah bernanah. Kemudian, disarankan ke rumah sakit, tetapi korban menolak karena mau meminum obat dahulu," jelas Erham.

"Gondok beracun tidak ada obatnya di puskesmas. TB sudah selesai penyakitnya berdasarkan keterangan korban. Amoxicillin, CTM dan Vitamin C obat yang diberikan," tandas Erham.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved