Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini
Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah. Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Hadirkan Saksi Ahli Dokter Spesialis Bedah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Jumraini, seorang perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum, Senin, 11 November 2019.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Dian Fatmawati dan Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Effendi dan Jasmen Nadeak.
Kali ini jaksa penuntut umum mendatangkan ahli, Dr Herlison Said, dokter spesialis bedah.
Herlison Said mengatakan, pertolongan pada luka yang sifatnya darurat tidak melihat status lokalis penyakit dan kondisi pasien.
“Dalam menangani bisul, itu yang dilakukan oleh dokter, tetapi untuk perawat saya kurang paham,” ujar Herlison Said, Senin, 11 November 2019.
• Artis Jatuh Miskin Hartanya Ludes, Kini Hanya Bisa Bantu Istri Jualan Gorengan
Kemudian, lanjut Herlison Said, menanganinya juga sumber infeksi dibuang, kemudian diberi antibiotik penghilang rasa sakit.
Prinsip dasar, kata Herlison Said, jika terpenuhi maka infeksi berlanjut, bisa sembuh jika daya tahan tubuh kuat.
Perawatan luka dan penindakan luka, kata Herlison Said, merupakan hal yang berbeda.
Perawatan luka, lanjut Herlison Said, diberikan pelatihan umum dilakukan untuk semua, ada yang sembuh ada yang tidak.
Selain itu juga, kata Herlison Said, perlu diketahui perbedaan luka dengan bisul.
Luka tertusuk pada jaringan disebabkan benda tajam atau tumpul, penyebabnya luka tusuk luka sayatan.
”Reaksi tubuh terhadap kuman, biasa disebut bisul,” jelas Herlison Said.
Bisul, terus Herlison Said, bisa timbul di area tubuh, tidak semua.