Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini
Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah. Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
"Bisa timbul di daerah yang lunak. Muncul di permukaan kulit, sub kutis, atau organ lain. Bisul bisa muncul di telapak kaki, bisa muncul di jaringan yang lunak," papar Herlison Said.
Masuknya kuman sampai terjadi sepsis, imbuh Herlison Said, biasa disebut masa inkubasi dan itupun berbeda-beda.
"Dapat timbul reaksi sekitar 3 sampai 5 hari, secara umum," tutur Herlison Said.
Komplikasi adanya penurunan kesadaran, lanjut Herlison Said, mulai masuk kuman sampai terjadi sepsis, apabila pengangkutan darah, kebutuhan oksigen ke otak tidak terpenuhi maka pasien menurun kesadaran.
"Sepsis yang sebabkan kematian Apakah memerlukan telaah khusus, secara garis besar, sepsis dapat sebabkan kematian apabila tidak ditangani dengan benar, Perlu tahu riwayat sebelumnya, apakah sudah kena sepsis, apakah kematian pasien disebabkan yang lainnya," jelas Herlison Said.
Pemeriksaan pasien, anamnesis, pemeriksaan penunjang, terapi, akan terekam medisnya. Ada proses masuknya kuman, menjadi infeksi dan menjadi sepsis. Apakah ada penyakit lain yang bisa memperburuk sepsis. Yang berkaitan, pasien derita Diabetes, proses penyembuhan luka lama.
Perlu dilakukan autopsi, infeksi atau korban meninggal, harus tahu riwayat penyakit lainnya. Apakah sudah penyakit lama, dan disertai penyakit lainnya yang susah sembuh pasien.
Keterangan ahli, soal dijelaskan tenaga kesehatan dan medis berbeda. Apa perbedaan praktik kedokteran dan keperawatan. Secara rinci tidak bisa menjelaskan. Hanya dapat secara kompetensi sebagai dokter ahli bedah.
Mengeluarkan sumber infeksi, dengan membersihkan luka dapat mencegah berkembangnya bakteri, tidak mengeluarkan maka harus dikeluarkan, selanjutnya dikeluarkan dan dibersihkan. Melakukan pembuangan sumber infeksi bersifat lokal, sementara kuman berjalan. Mengetahui kuman sudah berjalan perlu diambil darah. Bukan untuk membuang kuman. Status lokal, tetapi yang sudah beredar, tidak bisa. Jika angka kumannya turun, maka prosesnya baik.
Keadaan sebelumnya, sepsis penyebab tunggal. Sumber infeksi, timbul dengan tanda tanda minimal dua seperti reaksi tubuh yang berlebihan. dalam pemeriksaan anamnesis, riwayat penyakit terdahulu masuk ke dalam proses tersebut. Ada juga riwayat penyakit sekarang.
Setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang diajukan jaksa penuntut umum, tidak ada sanggahan dari Jumraini.
Sidangpun diskors selama 30 menit.
Dian Fatmawati dalam membacakan dakwaannya, Jumraini didakwa karena lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2018 peristiwa berawal dari Alexandra mendatangi terdakwa untuk mengobati bisul di kaki kanan pada 18 Desember 2018.
Namun setengah jam kemudian dirinya pulang ke rumah, dengan alasan tidak jadi berobat. “Korban bilang kepada Karim saudaranya tidak jadi berobat kepada bu Jumraini,” katanya.
• Dituding sebagai Menteri Semua Urusan, Jenderal Purn Luhut Buka Suara
Sehari berikutnya, korban kembali mendatangi terdakwa hari Rabu tanggal 19 Desember 2018, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Jumraini A.Md, Kep Binti Fuad Agus Sofran yang berada di Desa Peraduan Waras, RT 005, RW 001, Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan kematian.
”Perbuatan terdakwa JUMRAINI A.Md.Kep Binti FUAD AGUS SOFRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tandas Dian Fatmawati. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)