Peredaran Gelap Narkotika
Modus Membantu Saudara, Midun Nekat Ambil Sabu 41,6 Kilogram di Parkiran RSUDAM
"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, sembari merintih kesakitan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhendra alias Midun (38) nekat ambil sabu 41,6 kilogram dengan modus membantu saudara.
Midun mengaku mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR di parkiran RSUDAM setelah diperintah Supriyadi alias Udin (33).
"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, sembari merintih kesakitan, Selasa 10 November 2019.
Midun pun mengaku saat setelah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ada anggota BNNP Lampung.
"Saya langsung kabur, ke (jalan) Teuku Umar," tutur Midun.
"Sampai sana saya ketangkap, sudah coba lari," imbuh Midun.
• Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala
Minta Bantuan BNNP Aceh
Kembangkan perkara penyelundupan sabu 41,6 kilogram, BNNP Lampung minta bantuan BNNP Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan terkait penyelidikan terhadap tersangka Muntasir pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh.
"Untuk periksaan saksi-saksi yang bersangkutan (Muntasir) kami minta bantuan teman-teman di BNNP Aceh, lalu perkembangannya diserahkan ke kami," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Disinggung soal DK istri kedua Muntasir, Ery mengaku masih mendalami.
"Saat ini belum kami hadirkan kalau ada keterlibatan, sekarang semua masih kami tangkap utuh dari semua jaringan agar jaringan terputus, terkait apakah barang ini dari Malayasia kami minta bantuan ke BNN RI," tuturnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sipir lantaran bisa menggunakan alat komunikasi, Ery mengaku masih mendalami.
• Diburu hingga ke Aceh, Otak Peredaran Sabu di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah PNS Lapas
"Kami sudah kejar terhadap pelaku, kalaupun ada sipir yang bertugas di sana terbukti (membantu) kami ambil," serunya.
Terkait handphone, Ery mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa alat komunikasi tersebut dilempar dari luar.