Peredaran Gelap Narkotika

Modus Membantu Saudara, Midun Nekat Ambil Sabu 41,6 Kilogram di Parkiran RSUDAM

"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, sembari merintih kesakitan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Modus Membantu Saudara, Midun Nekat Ambil Sabu 41,6 Kilogram di Parkiran RSUDAM 

"Yang jelas kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan TPPU (Muntasir)," tandasnya.

Jerat TPPU

Buat jera otak pengiriman sabu 41,6 kilogram, BNNP Lampung jerat Muntasir dengan Tindak Pindana Pencucian uang terhadap Muntasir.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan setelah menangkap Muntasir pihaknya langsung melakukan pengembangan TPPU.

"Pertama dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pukul 18.45 wib, setelah penangkapan, yang beralamat di Meunasah Manyang Pagar Air Aden yang dihuni oleh DK, DK ini istri pertama tersangka Muntasir," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kedua, kata Ery, pengembangan dilakukan di rumah orang tua DK beralamat Lamlagang no. 77 Rt 01 Rw 00 Banda Aceh, sekira pukul 20.50 WIB.

Lalu, penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu di Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Car Care dan Detailing Neusu ini tempat car wash, lalu penggeledahan keempat dilakukan sekira pukul 22.39 WIB di rumah FH masih saudra tersangka yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air no. 09 Kecamatan Ingin Jaya," katanya.

"Terakhir penggeledahan di rumah GM istri pertama tersangka di Lorong Melati no. 6 Lambhuk Ulekareng Kota Banda Aceh, sekira pukul 23.00 wib," imbuhnya.

Kata Ery, dari hasil penggeledahan ini pihaknya mengamankan Mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, Mobil Honda CrV BL 1149 JE, Mobil Range Rover B 2540 STH, 2 Sertifikat Tanah, uang Rp 1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan dan paspor.

"Terhadap Tersangka dan barang bukti Kemudian dibawa, dan diamankan oleh Penyidik di Kantor BNNP Lampung," tandasnya.

Ke Aceh

Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved