Tribun Pesawaran
Dinas PPPA Pesawaran Akan Datangkan Psikolog Lihat Kondisi Anak yang Dipanggang Ibu Tiri
Kepala Dinas PPPA Pesawaran Binarti Bintang mengatakan, meminta psikolog melihat sejauh mana trauma AM (10) yang kedua tangannya dipanggang ibu tiri.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pesawaran akan berkoordinasi dengan UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung.
Kepala Dinas PPPA Pesawaran Binarti Bintang mengatakan, koordinasi untuk meminta psikolog guna melihat sejauh mana trauma anak AM (10) yang kedua tangannya dipanggang ibu tiri.
"Supaya turun melihat sejauh mana trauma anak tersebut," ungkap Binarti Bintang ketika dihubungi, Rabu, 11 Desember 2019.
Binarti Bintang mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Camat Teluk Pandan, anak AM sudah bersama kerabat ibunya di Telukbetung, Bandar Lampung.
Diketahui, ibu kandung AM sudah meninggal dunia.
"Tadinya mau kami bawa ke rumah aman, ternyata pengasuhannya sudah diambil keluarga," ucap Binarti Bintang.
• Ibu Tiri di Pesawaran Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala
Kendati begitu, Binarti Bintang mengaku akan mengecek lagi, apakah pengasuhannya sesuai atau tidak.
"Supaya jangan terjadi kekerasan lagi," kata Binarti Bintang.
Binarti Bintang mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah anak AM memiliki kelainan atau tidak.
"Kalau memang anaknya berkebutuhan khusus, perlu dipertimbangkan apakah harus dibawa ke rumah aman terlebih dahulu," ujar Binarti Bintang.
Sejauh mana tingkat kebutuhannya, menurut Binarti, psikolog yang akan menilainya.
"Kalau nanti katanya cukup dengan pengasuhan orangtua pengganti, ya sudah, mungkin kami pantau saja perkembangannya," tutur Binarti Bintang.
Binarti Bintang mengatakan, perkara kekerasan anak kali ini merupakan kasus yang menonjol.
Binarti Bintang mengatakan, selama ini kasus yang dilaporkan ke pihaknya belum ada yang menonjol seperti ini.
Binarti Bintang mengaku, telah upaya PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
Sehingga, lanjut Binarti Bintang, masyarakat itu sebagai pelapor dan pelopor.
Tangan AM dipanggang ibu tiri
Kisah ibu tiri yang jahat tidak hanya ada dalam cerita.
Kejahatan ibu tiri terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Putri Indah Lestari (24), seorang ibu tiri di Lempasing ini tega memanggang tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Cerita ibu tiri yang kejam ini diungkap oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers, Selasa, 10 Desember 2019 kemarin.
Korban merupakan anak tirinya, AM (10) seorang pelajar pria.
"Peristiwa itu terjadi Jumat, 20 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Popon.
Dia menceritakan, awalnya tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sebanyak dua kali.
Dilanjutkan Popon, merasa tidak puas, pelaku menarik paksa korban ke dapur dengan kedua tangannya memegang tangan kanan korban.
"Tangan kanan korban lalu dipanggang ibu tiri di atas kompor yang menyala. Kemudian setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," tukas Popon.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis karena kesakitan.
Sebab kedua tangannya melepuh.
Pelaku menyuruh merendam kedua tangan korban ke air laut.
Atas kejadian tangan dipanggang ibu tiri itu, korban mengalami luka bakar serius di kedua tangannya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan: LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran Tanggal 20 November 2019.
Kini Putri Indah Lestari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
• Polisi Tahan 26 Tersangka dan Amankan 5 Sajam Selama Operasi Cempaka Krakatau 2019 di Pesawaran
Putri dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.
Dalam perkara tangan AM dipanggang ibu tiri, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink. (tribunlampung.co.id/r didik budiawan c)