Tribun Lampung Utara

Hingga November, Disdukcapil Lampung Utara Terbitkan 14.520 Keping KIA

KIA merupakan identitas anak dari usia 0 hingga usia 17 tahun kurang satu hari, dimana usia tersebut merupakan anak baru lahir hingga siswa SMP.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga bulan Nopember 2019, jumlah kartu identitas anak (KIA) yang sudah dicetak Disdukcapil Lampung Utara sebanyak 14.520 keping.

“Kalau sampai hari ini berkisar 17.000 an keping yang sudah tercetak dan terdistribusikan,” kata Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan, Jumat 13 Nopember 2019.

KIA yang dicetak merupakan identitas anak dari usia 0 hingga usia 17 tahun kurang satu hari, dimana usia tersebut merupakan anak baru lahir hingga siswa SMP.

Bagi ibu yang melahirkan, pihaknya juga memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran dan penerbitan KIA.

“Semua pelayanan gratis di disdukcapil,” katanya.

Tahun 2018, KIA yang sudah di cetak 2.137 keping.

Disdukcapil Lampung Utara Belum Layani e-Tanda Tangan Pembuatan Kartu keluarga

Pasalnya pelaksanaan program KIA di kabupaten Lampung Utara dilaksanakan akhir tahun 2018.

Pada waktu itu launching oleh Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Karena keterbatasan alat, yang ada di disdukcapil hanya dua alat pencetakan. Karena itu, penerbitan KIA juga terbatas, dalam sehari 200 keping KIA yang bisa di cetak.

Pihaknya juga sudah membuat edaran kepada sekolah untuk melakukan perekaman. Yang mengumpulkan data Diknas, barulah disdukcapil mencetaknya.

“Maksimal 200 paling banyak yang bisa kita cetak KIA. Itupun kalau tidak gangguan,” ujar Dia.

Untuk target, dirinya mengatakan data KIA selalu berubah-ubah sesuai dengan kondisi penduduk saat itu. Pihaknya memberikan prioritas kepada warga yang sekolah SD hingga SMP.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved