Istri Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (Nonaktif) Diperiksa KPK
Pemeriksaan terhadap Endah Kartika dijadwalkan berlangsung Jumat (13/12/2019) hari ini.
"Dari enam tersangka ini kami bagi dua kelompok, pemberi dan penerima," katanya, Kamis 12 Desember 2019.
Lanjut Iqbal, saat ini pelimpahan berkas perkara untuk pemberi, dan penerima dilimpahkan tahun depan.
"Kalau proses (pelimpahan) mungkin dibulan Januari Februari," tuturnya.
Taufiq menjelas pelimpahan berkas perkara diperuntukkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Raden alias Ami, Syahbudin Kadis PUPR dan Wanhendri Kadis Perdagangan.
"Khusus penerima akan ada tiga dakwaan, yakni Syahbudin, Wanhendri, lalu Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden jadi satu dakwaan," tandasnya.
Berkas Dipisah
Limpahkan berkas perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut dua tersangka beda suap.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan hari ini, Kamis 12 Desember 2019, pihaknya melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara.
"Kami limpahkan tersangka atas nama Candra Safari dan Hendra Wijaya," katanya, Kamis 12 Desember 2019.
Kata Taufiq, dakwaan kedua tersangka dipisah lantaran beda suap proyeknya.
"Dua-duanya rekanan tapi dakwaan di split karena beda satu di PUPR dan satunya perdagangan tapi muaranya ke bupati," tegasnya.
Kata Taufiq, Candra didakwa atas kasus fee proyek tahun 2017 sampai 2018, sementara Hendra fee proyek tahun 2019.
"Kalau hitungan sebelumnya nanti, kami fokus ke OTT dulu, adapun total suap Hendra sebanyak Rp 350 juta, kalau Hendra sebesar Rp 800 juta," tuturnya.
Terkat pasal yang diterapkan, Taufiq mengatakan untuk Candra dikenakan pasal 5 ayat 1 B dan pasal 13, sedangkan Hendra Wijaya dikenakan pasal 5 ayat 1 A dan pasal 13.
"Kalau hari ini penetepan, kalau, seminggu setelah ini baru mendapat jadwal sidang, untuk Jaksanya ada enam orang termasuk saya," tuturnya.