Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
BREAKING NEWS - Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu hingga Opium
Sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubernuran Lampung. Hasil sitaan Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubernuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Selain sabu seberat 179,4 kilogram, turut dimusnahkan 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Erimin sebanyak 2.500 butir dan Opium seberat 1,3 kilogram.
Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) provinsi Lampung
Dalam pemusnahan ini turut hadir Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi.
BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh-Lampung.
Alhasil, BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.
"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
• BNNP Lampung Siap Bersinergi dengan GPAN Lampung untuk Perangi Narkoba
Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.
Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.
BNNP Lampung Musnahkan 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi
Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.
Selain sabu, 1.140 butir ekstasi turut dimusnahkan di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Teluk Betung Selatan.
Pemunsahan barang bukti ini berkaitan dengan tiga kasus yang ditangani oleh BNNP Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
"Pemusnahan BB berkaitan dengan kasus yang ditangani pada periode Agustus dan September ini," katanya.
• BREAKING NEWS - 3.500 Perawat se-Lampung Gelar Aksi Solidaritas untuk Jumraini
Sita 1.200 Butir Ekstasi Domino
Sebelumnya, sebanyak 1.200 butir ekstasi jenis baru disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antar kurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.
Selain berhasil menyita 1.200 butir ekstasi domino, BNNP Lampung juga amankan tiga kilogram sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ungkap kasus ini berawal adanya informasi adanya pengiriman narkoba di Wilayah Lampung pada Rabu 19 Agustus 2019.
"Dari informasi tersebut kami turunkan dua tim untuk melakukan profiling terhadap kurir," ungkapnya, Senin 2 September 2019.
Lanjutnya, tim satu melakukan profiling terhadap target melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima di sekitar gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.
Kemudian tim dua melakukan profiling di sekitar pintu masuk kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, sekitar Rajabasa dan Kedaton.
"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.
Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk hotel Malaya di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.
"Saat akan masuk itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu dikamar," kata Ery.
Lanjut Ery, dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.
"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.
Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di gang Mawar, Kel. Bumi Waras.
• Alasan Pinjam Mobil Buat Antar Nenek Sekarat, Pria Ini Laporkan Anak Rekan Bisnisnya ke Polisi
"Disana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis Ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar lebih kurang 1200 butir," sebutnya.
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh dan Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)