OTT KPK di Lampung Utara

Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta

Kemudian Wan Hendri meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari jumlah uang fee yang disepakati sebelumnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ketua Gapeksindo Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh tertunduk saat menjadi terdakwa dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Hendra Wijaya Saleh mendapatkan dua paket proyek pasar senilai Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2019.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Utara ini bermula saat menemui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri untuk meminta jatah proyek pekerjaan pada Juni 2019.

"Wan Hendri kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya senilai Rp 3.652.182.000 dan proyek pembangunan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428," kata Taufiq dalam sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Untuk mendapatkan kedua paket proyek tersebut, terdakwa diwajibkan menyetorkan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. 

"Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui kebiasaan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Perdagangan Lampung Utara wajib memberikan uang fee sebesar 20 persen kepada bupati melalui kepala dinas terkait," beber Taufiq.

Selanjutnya, Wan Hendri memerintahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Utara.

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Dikawal Penyidik KPK, Dua Penyuap Bupati Agung Terbang Terpisah

"Selanjutnya terdakwa mendapatkan dua paket pekerjaan pasar, yaitu konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menggunakan CV Trisman Jaya dan pekerjaan pembangunan Pasar Comok yang menggunakan CV Alam Sejahtera yang disewa," katanya.

Taufiq mengatakan, setelah CV Alam Sejahtera memenangkan lelang cepat pembangunan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428, terdakwa menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp 264.174.857 pada 1 Agustus 2019.

"Sore harinya, terdakwa menemui Wan Hendri untuk menyerahkan uang fee proyek pembangunan pasar tradisional Pasar Comok sebesar Rp 200 juta," sebut Taufiq.

Sebelum dilakukan lelang ulang proyek pembangunan Pasar Tata karya, lanjut Taufiq, terdakwa menemui Wan Hendri di kantor Dinas Perdagangan Lampung Utara untuk meminta bantuan mendapatkan proyek tersebut. 

Kemudian Wan Hendri meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari jumlah uang fee yang disepakati sebelumnya.

Terdakwa menyanggupinya dan segera menyerahkan uang tersebut keesokan harinya di ruang kerja Wan Hendri.

"Terdakwa kemudian mendapat kontrak paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Tata Karya  dengan nilai Rp 3.652.182.000 menggunakan bendera CV Trisman Jaya," ucap Taufiq.

Pada 26 Agustus 2019, terdakwa menerima pencairan uang muka proyek pembangunan Pasar Tata karya sebesar Rp 730.436.400.

Lalu pada September 2019, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Wan Hendri.

"Selanjutnya Wan Hendri melaporkan penerimaan uang fee proyek dari terdakwa tersebut kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Kemudian Agung Ilmu Mangkunegara menyetujui penggunaan uang tersebut untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait beberapa proyek di Dinas Perdagangan tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.

Pada akhir September 2019, Raden Syahril alias Ami menghubungi Wan Hendri.

Ia mengatakan bahwa bupati membutuhkan uang.

"Atas perihal itu, Wan Hendri meminta Arli Yusron selaku bendahara tugas pembantuan tahun 2019 Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara untuk memproses pembayaran termin II atas paket pembangunan pasar rakyat Tata Karya yang dikerjakan terdakwa," kata Taufiq.

Setelah pencairan termin II sebesar Rp 1.790.000.000, pada 26 September 2019 terdakwa menyerahkan uang fee sebesar Rp 300 juta kepada Wan Hendri.

Selanjutnya, 4 Oktober 2019, Wan Hendri menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta kepada Ami  di Rumah Makan Pondok Twin, Kotabumi, Lampung Utara.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kemudian pada 6 Oktober 2019, Ami menemui Agung di teras belakang rumah dinas bupati Lampung Utara dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Sisanya Rp 40 juta dipegang Ami. Secara keseluruhan uang yang diberikan terdakwa sejumlah Rp 800 juta," tandasnya.

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Fee 20 Persen

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri diwajibkan memungut uang fee proyek dari para rekanan sebesar 20 persen.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah Wan Hendri dilantik sebagai Kadisdag Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami selaku orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mendatanginya.

"Dan menyampaikan arahan Agung agar Wan Hendri melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Dinas Perdagangan sebesar 20 persen," kata jaksa.

Dari fee 20 persen tersebut, hanya 15 persen yang diberikan kepada Agung.

Sementara sisanya 5 persen digunakan untuk kebutuhan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

"Selanjutnya Wan meminta arahan Agung terkait penentuan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," ungkap Taufiq.

"Kemudian Agung mengarahkan Wan untuk berkoordinasi dengan Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Lampung Utara dan Ami," imbuhnya.

Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh didakwa menyuap Bupati Lampung Utara.

Hendra menjalani sidang kedua setelah terdakwa Candra Safari.

Hendra menyerahkan uang Rp 800 juta untuk mendapat paket proyek pembangunan pasar tradisional Pasar Comok dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng terjadi pada Agustus sampai September 2019.

"Bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara di Jalan Teratai Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dan Perumahan Kota Alam Blok A2 Nomor 5 Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung," kata Taufiq saat membacakan dakwaan.

Taufiq menuturkan, terdakwa Hendra telah memberikan sejumlah uang senilai total Rp 800 juta kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Pemberian melalui Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan Raden Syahril alia Ami orang kepercayaan Agung," ujarnya.

Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR

Penyerahan uang dimaksudkan agar Hendra mendapatkan proyek pembangunan pasar tradisional Pasar Comok dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya di Dinas Perdagangan Lampung Utara.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved