Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas
Potong Dana Bantuan Puskesmas, Eks Kadiskes Pesisir Barat Tabur Duit ke LSM
Dana dari pemotongan 30 persen dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas itu dibagi-bagikan terdakwa kepada beberapa orang, termasuk LSM.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kata JPU, terdakwa menyampaikan sisanya 30 persen belum bisa diserahkan karena akan dikembalikan setelah dilakukan verifikasi oleh BPKAD.
"Terdakwa juga menyampaikan jika ada kesalahan maka uang tersebut yang akan digunakan untuk menutupinya," tutur JPU.
JPU menambahkan, puskesmas hanya menerima 70 persen dari dana BOK.
"Para kepala puskesmas merasa keberatan. Namun mau tak mau tetap menerima hal tersebut," tandasnya.
JPU Bambang Irawan mengatakan, terdakwa telah memangkas dana BOK di sembilan puskesmas.
"Total bantuan operasional kesehatan sebesar Rp 1.810.755.900," katanya.
Rinciannya, Puskesmas Lemong senilai Rp 53.100.000, Puskesmas Pugung Tampak Rp 226.373.200, Puskesmas Pulau Pisang Rp 71.703.200, Puskesmas Karya Penggawa Rp 352.098.600.
Lalu Puskesmas Krui Rp 491.869.700, Puskesmas Biha Rp 132.827.000, Puskesmas Ngambur Rp 167.250.500, Puskesmas Bengkunat Rp 180.338.500, dan Puskesmas Bengkunat Belimbing Rp 135.195.200.
"Selanjutnya dalam pencairan BOK puskesmas tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 1.837.754.900 dialihkan terlebih dahulu ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pesisir Barat ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat sesuai nota dinas," tutupnya.
Menangis
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Bambang Purwanto (59), warga Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung, menangis saat membacakan pembelaan.
Bambang dituntut satu tahun enam bulan penjara karena didakwa memotong dana BOK di sembilan puskesmas.
JPU Bambang Irawan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dikurangi dalam tahanan," katanya.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp 59 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.