Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas
Potong Dana Bantuan Puskesmas, Eks Kadiskes Pesisir Barat Tabur Duit ke LSM
Dana dari pemotongan 30 persen dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas itu dibagi-bagikan terdakwa kepada beberapa orang, termasuk LSM.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Kadiskes Pesisir Barat Bambang Purwanto disebut tabur-tabur duit pakai duit korupsi.
Dana dari pemotongan 30 persen dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas itu dibagi-bagikan terdakwa kepada beberapa orang, termasuk LSM.
Bahkan, ada sebuah LSM yang kebagian sebesar Rp 75 juta.
JPU Bambang Irawan mengatakan, setelah dana BOK dipangkas, uang tersebut disimpan.
"Uang tersebut disimpan saksi Suswandi selaku bendahara pengeluaran pada laci ruang kerjanya di Dinas Kesehatan Pesisir Barat," katanya.
• Tutupi Kerugian Negara, Eks Kadiskes Pesisir Barat Pakai Duit Pribadi Rp 200 Juta
• Heboh Fenomena Bioluminescene di Sepanjang Pantai Pesisir Barat, Air Laut Bersinar Saat Malam
• Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi
Uang tersebut kemudian telah beberapa kali digunakan oleh saksi Suswandi atas perintah terdakwa, baik untuk kepentingan pribadi terdakwa maupun saksi Suswandi.
"Serta kepentingan-kepentingan lainnya di luar dari peruntukan BOK dengan tujuan menguntungkan diri pribadi terdakwa serta orang antara lain," jelasnya.
Adapun rincian yang diberikan meliputi saksi Lekat LSM Landak sebesar Rp 75 juta, diberikan kepada saksi Andi sebesar Rp 14 juta, digunakan terdakwa sebesar Rp 30 juta, diberikan kepada Puskesmas Pulau Pisang sebesar Rp 6 juta, diberikan kepada Tedi Zadmiko sebesar Rp 10 juta, dan Rp 25 juta untuk saksi Suswandi.
"Sejumlah Rp 94.126.558 tidak dapat dijelaskan penggunaannya," tandas JPU.
Dalih Verifikasi
Bambang Purwanto berdalih memotong anggaran 30 persen untuk verifikasi.
JPU Bambang Irawan mengatakan, sebelum uang pencarian terakhir dana BOK sebesar Rp 1.373.706.926, terdakwa mengumpulkan 9 kepala puskesmas.
"Terdakwa memerintahkan kepada saksi Suswandi untuk menghubungi seluruh kepala puskesmas dan bendahara puskesmas untuk berkumpul di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat," kata JPU.
Dalam pertemuan itu, para kepala puskesmas diberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana BOK puskesmas pada penyerahan tahap ketiga.
"Saat dikumpulkan, terdakwa menyampaikan kepada seluruh kepala puskesmas yang hadir saat itu bahwa dana BOK puskesmas baru bisa diserahkan sebesar 70 persen," tuturnya.