Sama-sama Mabuk, Begini Pengakuan Pelaku Penusukan Kakak Beradik di King Karaoke Pringsewu

Anton Jatmiko (29), pelaku penusukan kakak beradik di King Karaoke Pringsewu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tribun Lampung/Didik
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison menunjukkan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, Senin (23/12/2019). 

Anton menghampiri korban untuk segera menyelesaikan persoalan di antara mereka.

Apalagi mereka sudah berkawan lama karena sama-sama tinggal di Kelurahan Pringsewu Barat.

"Tahu-tahu Agung memukul sampai tersungkur ke bawah. Saya langsung mencabut badik dan menusukkan ke arahnya," kata Anton di hadapan penyidik Polres Peingsewu, Senin (23/12/2019).

Anton mengaku telah menusuk Agung sebanyak lima kali.

Tak hanya itu, Anton juga menyerang Kiki karena berniat menolong adiknya.

Dalam pertikaian berdarah tersebut, Agung roboh meregang nyawa.

Sementara Kiki dalam kondisi kritis karena mengalami luka tusuk di perut.

Anton harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Anton dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sahril Paison. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved