OTT KPK di Lampung Utara

85 Persen Tender Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Disebut Abal-abal

Meri Imelda Sari, ketua Pokja ULP 2013-2018, menyebut sekitar 85 persen tender proyek di lingkungan Dinas PUPR abal-abal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Ketua Pokja ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari (kiri) menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada pengakuan mengejutkan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara.

Meri Imelda Sari, ketua Pokja ULP 2013-2018, menyebut sekitar 85 persen tender proyek di lingkungan Dinas PUPR abal-abal.

Hal itu diungkapkan Meri saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).

"Saksi Meri, apakah masih ada juga orang-orang seperti terdakwa Candra (suap demi proyek)?" tanya anggota majelis hakim Baharudin.

"Ada," ujar Meri singkat.

Pengakuan Ketua ULP Dapat Kucuran Duit Ratusan Juta dari Kadis PUPR Lampung Utara

Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek

"Jadi berapa persen yang murni?" timpal Baharudin.

"Lima belas persen yang murni, 85 persen yang abal-abal," jawab Meri.

Meri pun mengakui, untuk mengamankan daftar pemenang plotting proyek, ia hanya mendapatkan nama pekerjaan.

"Dan, pihak konsultan menemui saya," kata Meri.

Meri menjelaskan, nama pekerjaan yang ia dapat dalam bentuk berkas sekaligus permohonan lelang.

"Secarik kertas permohonan lelang. Tahapan awal lelang pertama, PPK mengusulkan surat pengumuman lelang. Tapi saya mengerjakan di 2016 tidak mendapat catatan. Hanya mencatat sendiri dari masing-masing Kadis. Saya dapat seperti Ilias Bina Marga, Yunanda Cipta Karya, Aris dari bidang pengairan," terangnya.

Diberi Ratusan Juta 

Karnadi, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara periode 2016-2018, mengaku pernah menerima dua kali kucuran dana.

Dana ratusan juta tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbudin.

"Kami gak pernah bicara fee, Pak. Tapi, Syahbudin pernah ngasih uang. Dia bilang untuk bantu-bantu operasional bahasanya, sebesar Rp 200 juta," kata Karnadi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved