OTT KPK di Lampung Utara
85 Persen Tender Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Disebut Abal-abal
Meri Imelda Sari, ketua Pokja ULP 2013-2018, menyebut sekitar 85 persen tender proyek di lingkungan Dinas PUPR abal-abal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Karnadi mengatakan, uang tersebut diserahkan pada tahun 2016 dan dibagikan kepada anggotanya.
"Saya bagi ke seluruh anggota. Dari 12, sembilan orang sama, tiga orang gak sama. Saya dapatnya Rp 30 juta," kata Karnadi.
Pada tahun 2017, Karnadi mendapatkan lagi uang Rp 100 juta melalui seseorang yang berasal dari Syahbudin.
"Yang ngasih Bria. Saya dapat Rp 10 juta. Sisanya dibagi," terangnya.
Setelah menerima uang tersebut, Karnadi tak melapor kepada Syahbudin lantaran mengaku sudah dipercaya.
"Bahasanya itu uang untuk operasional. Gak tahu dari siapa. Namanya dikasih, ya saya terima," tandasnya.
• Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta
Jatah 0,5 persen
Dapat perintah amankan pemenang proyek, anggota ULP Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen dari nilai proyek.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).
Persidangan dengan terdakwa Candra Safari itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dari tiga saksi, hanya dua orang yang hadir.
Keduanya yakni Ketua ULP 2016-2018 Karnadi dan Ketua Pokja ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari.
Dalam kesaksiannya, Karnadi mengaku secara tidak langsung mendapatkan pengarahan dari mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin untuk memenangkan rekanan.
"Apakah sebelumnya memenangkan rekanan dalam lelang mendapat arahan dari Syahbudin?" tanya jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.
"Saya lupa. Cuma ada arahan yang disampaikan pada sekretaris saya. Namanya Syahirun. Waktu itu berupa catatan secarik kertas. Kata sekretaris saya, 'Pak ini dari Pak Syahbudin dan harus diamankan'," beber Karnadi.