OTT KPK di Lampung Utara
85 Persen Tender Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Disebut Abal-abal
Meri Imelda Sari, ketua Pokja ULP 2013-2018, menyebut sekitar 85 persen tender proyek di lingkungan Dinas PUPR abal-abal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dalam daftar tersebut ada nama proyek dan nilai pagunya?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Hanya catatan. Cuma catatan CV. Kemudian saya rapatkan. Kemudian saya bilang (ke anggota ULP), karena ini perintah kepala dinas untuk mengamankan, saya bilang apa pun suatu kebijakan meski tidak sesuai aturan (diikuti)," jawab Karnadi.
"Pemungutan fee tahu caranya bagaimana? Apakah ada pihak rekanan datang dan berkoordinasi dengan Anda?" sahut JPU.
"Saya gak tahu. Tidak ada," kilah Karnadi.
Namun, jaksa tak percaya dan membacakan keterangan Karnadi dalam BAP.
"Dalam BAP bahwa saya memenangkan seusai mendapat catatan. Selanjutnya saya berkoordinasi dengan kontraktor, kemudian memberikan arahan. Kalau ada yang masuk para rekanan baru akan berkoordinasi dengan Syahbudin. Ini ada," kata JPU.
"Maksudnya, saya bicarakan dengan kawan-kawan. Saya tidak panggil kontraktornya. Saya bicara dengan anggota Pokja dan anggota yang menindaklanjuti. Dengan arahan Syahbudin tadi," jawab Karnadi.
"Saya bacakan lagi bahwa saya hanya mendengar Syahbudin bahwa ada penarikan fee 20 hingga 25 persen. Hal ini pernah disampaikan Syahbudin saat pertemuan dan kami secara tidak langsung menerima fee 0,5 persen dari total proyek dengan waktu tidak pasti," kata JPU.
"Jadi tahu kan pemungutan fee?" imbuh JPU.
"Saya gak tahu. Saya meminta anggota saya untuk berkoordinasi dengan rekanan," jawab Karnadi.
Disinggung nama Candra Safari dalam daftar paket proyek yang diterimanya oleh JPU, Karnadi membenarkannya.
"Ada, ada. Lupa proyeknya," kata Karnadi.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)