OTT KPK di Lampung Utara

BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis

Dua terdakwa suap fee proyek Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali menjalani sidang di ruang Bagir Manan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis 

"Menyatakan dakwaan JPU KPK masuk kategori tidak jelas, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan," tandas Gunawan.

Jaksa KPK Akan Hadirkan 73 Saksi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Sesuai jadwal, sidang digelar di ruang sidang utama Bagir Manan, Kamis (26/12/2019).

Adapun dua terdakwa, yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, akan menjalani sidang secara bergantian.

Berdasar jadwal persidangan di PN Tanjungkarang, terdakwa Candra Safari akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan sidang terdakwa Hendra Wijaya Saleh dengan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Beda dengan Candra Safari, Hendra Wijaya Ajukan Eksepsi dan Jadi Justice Collaborator

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan jadwal sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra dan Hendra.

"Sidang Candra dan Hendra terpisah," ujarnya, Rabu (25/12/2019).

Taufiq mengatakan, dalam sidang Candra akan dihadirkan sebanyak 63 saksi.

Sementara untuk terdakwa Hendra ada 73 saksi.

"Nantinya dipanggil mungkin sekitar 20 hingga 25 orang. Saksi di Hendra mungkin kan juga ada yang sama di Candra. Jadi pas di awal nanti kami akan panggil saksi yang sama dan dahulukan," tuturnya.

Berkaitan dengan eksepsi yang diajukan Hendra, jaksa KPK akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan terdakwa Candra.

"Besok kami hadirkan tiga saksi dari pihak ULP Kabupaten Lampung Utara (Dinas PUPR)," katanya.

Adapun ketiga saksi ini meliputi Kepala ULP, Ketua Pokja Konsultan, dan Sekretaris Pokja.

Soal pemanggilan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara untuk menjadi saksi, Taufiq mengaku belum ada rencana.

"Kalau AIM nanti. Karena statusnya terperiksa, maka akan dipanggil di sidang berikut. Bukan di persidangan ini," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved