Pencabulan di Pringsewu
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih akan dalami kasus pencabulan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.
Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.
"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).
Diimingi Akan Dinikahi
Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.
Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Modusnya, ZA (13) korban pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.
"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.
Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook
Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.
Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.
Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).
Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.
Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.