Pencabulan di Pringsewu
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih akan dalami kasus pencabulan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.
Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.
Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.
Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.
Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.
Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.
Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.
Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.
"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).
Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.
Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.
Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.
Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.