Pencabulan di Pringsewu
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih akan dalami kasus pencabulan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawant
Ilustrasi - Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.
• 5 Fakta Kades di Lamtim Buat Laporan Dana Desa Abal-abal dengan Palsukan Nota Pembelian
Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Berita Terkait